Tetapi kini di tahun ini lewat kebijakan terbaru dari pemerintah secara sah, khusus bagi kategori penerima pensiunan PNS berikut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, berhak mendapat pencairan THR 2 kali lipat.
Baca Juga: KABAR BAIK! Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega setelah Ada Keputusan Ini
Hal ini tertuang pada butir ayat 14 ayat 6 dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dengan bunyi, untuk kategori Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan THR, nantinya tunjangan yang wajib dibayarkan pemerintah ada dua yakni:
1. THR dibayarkan sebagai penerima pensiun
2. THR dibayarkan sebagai penerima tunjangan
Jadi penerima pensiun PNS kategori di atas, dapat disimpulkan berhak menerima THR hak tunjangan dan pensiun, atau bisa disebut menerima pembayaran 2 kali lipat dari pemerintah.
Baca Juga: MotoGP Update: Marc Marquez akan Absen dari Seri Amerika
Tentunya berdasarkan aturan tersebut merupakan kabar gembira bagi penerima pensiun PNS 2 kali lipat dari pemerintah, di tengah masa kebangkitan ekonomi akibat wabah virus Covid-19.
Tetapi perlu digaris bawahi, jika penerima pensiunan PNS yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, ikut mendapat transferan double THR tentunya diwajibkan untuk mengembalikan jumlah kelebihan tersebut. Perintah ini jelas tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah Pasal 14 ayat 3.
Selanjutnya, bagi penerima pensiunan dan aparat negara diluar kategori penerima THR 2 kali lipat konsekuensi yang lebih mendetail yakni, yang bersangkutan wajib mengembalikan yang bukan hak miliknya, kepada negara sesuai prosedur perundang-undangan.