NOMINALNYA MENGEJUTKAN, Berapa Tunjangan Profesi bagi Guru 2023? Simak Selengkapnya

- 15 April 2023, 06:06 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi bagi guru tahun 2023
Ilustrasi tunjangan profesi bagi guru tahun 2023 /Freepik/Skata

Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...

Besaran tunjangan profesi bagi guru 2023 yang akan diterima oleh seluruh guru di Indonesia akan berbeda tergantung pada Surat Keputusan yang dimiliki oleh masing-masing guru, baik guru PNS maupun guru non PNS.

Pada Persekjen Kemdikbud No 18 Tahun 2021, guru yang telah memiliki SK inpassing atau SK penyetaraan akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru 2023, setara dengan gaji pokok PNS yang disesuaikan dengan nominal, yang ada pada surat keputusan inpassing pada setiap bulanya.

Sementara untuk guru, baik PNS maupun Non PNS akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru 2023 sebesar Rp1.500.000, atau satu juta lima ratus ribu rupiah yang akan diterima pada setiap bulan.

Selain itu, para guru yang masih bersifat atau berstatus PPPK juga mendapatkan kabar baik dengan akan menerima tunjangan profesi bagi guru 2023 pada setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang tertera pada surat keputusan pada saat pengangkatan.

Baca Juga: Honorer Beruntung, Ini 3 Prinsip Pemerintah Terkait Masalah non ASN, Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...

Lebih lanjut, bagi para guru, baik guru PNS maupun Guru non PNS yang akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru 2023, dengan nominal yang telah ditentukan dan nantinya akan dikenakan pajak penghasilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan mengenai besaran nominal tunjangan profesi bagi guru 2023 yang akan diterima oleh seluruh guru di Indonesia, guru PNS maupun guru non PNS. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah