Resmi, Mekanisme Penyaluran dan Nominal Besaran Tunjangan Pensiunan PNS, Simak di Sini

- 25 April 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi mekanisme penyaluran dan nominal besaran tunjangan pensiunan PNS
Ilustrasi mekanisme penyaluran dan nominal besaran tunjangan pensiunan PNS /ANTARA.

BERITASOLORAYA.com - Penyaluran tunjangan pensiun PNS dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah.

Mekanisme penyaluran tunjangan pensiun PNS memiliki beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dilalui.

Adapun penyaluran tunjangan pensiunan PNS melalui beberapa tahapan, antara lain:

Baca Juga: HONORER TENANG, Komisi II DPR RI dan Menpan RB Tegaskan Hal Ini dalam Penyelesaian Tenaga non ASN

1. PNS yang akan pensiun diharuskan untuk mengajukan permohonan pensiun kepada atasan atau pejabat yang berwenang minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pensiun.

2. Setelah permohonan pensiun diterima dan diproses oleh instansi yang bersangkutan, BKN akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen PNS yang bersangkutan, serta melakukan perhitungan besaran gaji dan tunjangan pensiun yang akan diterima.

3. Setelah perhitungan selesai dan telah disetujui, BKN akan mengajukan permohonan pencairan dana pensiun kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

4. Pencairan dana pensiun dilakukan oleh Kementerian Keuangan, BKN akan menyalurkan tunjangan pensiun tersebut kepada PNS yang bersangkutan melalui rekening bank yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kurang Puas Performanya pada BRI liga 1 2022-2023, Evan Dimas ingin Perbaiki Performa Musim Depan

Setelah tunjangan pensiun diterima oleh PNS, PNS tersebut dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau dapat menabung untuk persiapan masa depan.

Demikianlah mekanisme penyaluran tunjangan pensiun PNS secara umum. Tapi, mekanisme ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan aturan yang berlaku pada masing-masing instansi pemerintah.

Lalu berapakah nominal besaran yang diterima oleh pensiunan PNS? Dalam PP No. 18 Tahun 2019, nominal yang diterima oleh PNS bervariasi tergantung dari golongan.

Berikut adalah uang pensiun yang diterima oleh PNS di Indonesia berdasarkan golongan:

Baca Juga: Beginilah jika Persoalan Tenaga Honorer Dibawa ke Meja DPR

Golongan I:

• I/a: antara Rp1.560.800 hingga Rp1.751.900

• I/b: antara Rp1.560.800 hingga Rp1.854.700

• I/c: antara Rp1.560.800 hingga Rp1.933.200

• I/d: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900

Golongan II:

• II/a: antara Rp.1.560.800 hingga Rp2.530.200

• II/b: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.637.300

• II/c: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.748.800

• II/d: antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag, Sudah Banyak Daerah yang Cairkan…

Golongan III:

• III/a: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.177.300

• III/b: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.311.700

• III/c: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.451.800

• III/d: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800

Golongan IV:

• IV/a: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.750.800

• IV/b: antara Rp1.560.800 hingga Rp3.908.700

• IV/c: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.074.000

• IV/d: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.246.300

• IV/e: antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900

Baca Juga: Akhir April 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal PPG dan Pencairan TPG

Semua nominal di atas adalah jumlah uang pensiun yang diterima oleh seorang PNS berdasarkan golongan yang telah dicapai.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah