Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 kepada guru akan dimulai pada bulan Juni 2023 dengan kelompok penerima dan komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu belanja kebutuhan pendidikan anak para PNS, termasuk guru.
Pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, yang juga menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 Tahun 2023.
Baca Juga: Kemenlu Evakuasi 542 WNI pada Tahap Pertama dari Sudan, Karena Konflik Ini
Menurut Pasal 6 ayat 1 Permenkeu nomor 39 Tahun 2023, besaran gaji ke-13 bagi pegawai atau guru yang bersumber dari APBN akan diberikan dengan komposisi sebagai berikut:
a. gaji pokok
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) Tukin, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.