Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) akan menerima uang sebesar 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Sementara itu, guru sertifikasi dan nonsertifikasi yang bertugas di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.
Baca Juga: HORE! Ada Kabar Gembira bagi Pejuang Beasiswa S1 Non KIP Kuliah, Berikut Informasi Selengkapnya
Namun demikian, pembayaran tersebut akan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang yang berlaku. Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.***