BERITASOLORAYA.com - Bagi para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak, mendapatkan penghasilan tambahan selain dari gaji yang diterima merupakan hal yang menyenangkan karena banyak kebutuhan yang perlu dipenuhi. Oleh karena itu, informasi tentang pencairan uang tambahan setelah Idul Fitri merupakan kabar yang sangat menggembirakan, terutama bagi para guru.
Apalagi jika kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
Menurutnya, pemberian dana tambahan tersebut adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas jasa para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jumlah uang tambahan yang diberikan kepada para guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak, cukup tinggi dan lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dana tambahan tersebut adalah gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah setelah perayaan Idul Fitri. Dana tambahan tersebut juga diberikan kepada seluruh golongan ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 kepada guru, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak, adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.
Permenkeu tersebut disahkan oleh Sri Mulyani dan di dalamnya juga dijelaskan besaran atau jumlah gaji ke-13 yang diberikan.
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 kepada guru akan dimulai pada bulan Juni 2023 dengan kelompok penerima dan komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu belanja kebutuhan pendidikan anak para PNS, termasuk guru.
Pengaturannya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, yang juga menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 Tahun 2023.
Baca Juga: Kemenlu Evakuasi 542 WNI pada Tahap Pertama dari Sudan, Karena Konflik Ini
Menurut Pasal 6 ayat 1 Permenkeu nomor 39 Tahun 2023, besaran gaji ke-13 bagi pegawai atau guru yang bersumber dari APBN akan diberikan dengan komposisi sebagai berikut:
a. gaji pokok
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) Tukin, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) akan menerima uang sebesar 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Sementara itu, guru sertifikasi dan nonsertifikasi yang bertugas di daerah akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
5. Tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan Tamsil.
Baca Juga: HORE! Ada Kabar Gembira bagi Pejuang Beasiswa S1 Non KIP Kuliah, Berikut Informasi Selengkapnya
Namun demikian, pembayaran tersebut akan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang yang berlaku. Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.***