Lantaran rekapan absensi belum tersedia, TPP ASN dan THR honorer belum bisa dilakukan pembayarannya. Hal ini karena Ortal bertugas melakukan kompilasi kehadiran.
Baca Juga: Bedanya PNS dan PPPK, Tunjangan Lebih Banyak Siapa? Simak Selengkapnya…
Diketahui belum semua SKPD atau OPD melakukan pelaporan yang berdampak keterlambatan pembayaran THR dan TPP.
Adapun keterlambatan pembayaran THR honorer dan TPP ASN karena belum tersedianya rekapan absensi pegawai tersebut terjadi di Pemkab Jayapura.
Sekda Kabupaten Jayapura Hana S, Hikoyabi, meminta pihak terkait segera menyampaikan absensi agar Ortal bisa segera melakukan rekapan.
“Itu saya cek belum semua atau masih ada beberapa (OPD) belum memasukkan,” tuturnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik.
"Hal itu di waktu-waktu ini kita harapkan mereka bisa sempurnakan agar rekapan (absensi) ini bisa masuk ke Ortal, kemudian Ortal selanjutnya melakukan rekapan utuh guna masing-masing SKPD bisa melakukan pembayaran TPP kepada ASN," sambung Hana yang akrab dipanggil sebagai Mama Sekda.
Ia pun memastikan bahwa THR honorer dan TPP ASN yang belum dibayar akan dibayarkan setelah cuti Lebaran dan tidak dianggap hangus.