Baca Juga: 187 ASN di Bengkulu tak Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2023, Kira-Kira Kena Sanksi Tidak?
"Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, apabila TPP dan THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah Idulfitri," ujarnya.
Atas keterlambatan pembayaran THR honorer dan TPP ASN tersebut, Mama Sekda memastikan pemerintah bukan tidak mau memberikan hak honorer dan ASN.
“Pasti dibayar itu,” tegasnya. Pemda dipastikan akan membayar jika rekapan sudah ada di tangan Ortal.***