Kejelasan Nasib Honorer di Tangan Menteri PANRB, DPR Pastikan Hal Merugikan Ini Tidak Akan Terjadi

- 27 April 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi. Penghapusan tenaga honorer bikin risau, ini penjelasan Komisi II DPR RI
Ilustrasi. Penghapusan tenaga honorer bikin risau, ini penjelasan Komisi II DPR RI /Antara/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Hingga saat ini, masih ada ketidakjelasan informasi terkait penghapusan tenaga honorer seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.

Ketidakjelasan nasib tenaga honorer atau non ASN menimbulkan kegelisahan bagi para pekerja tersebut. Mereka khawatir akan dihapus pada tanggal 28 November 2023 sesuai dengan peraturan pemerintah yang hingga kini masih berlaku.

Posisi tenaga honorer dianggap tengah terancam lantaran adanya ketentuan khusus dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas soal tentang ASN. Kabar penghapusan honorer juga dikuatkan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 99 PP No. 49/2018 disebutkan bahwa non ASN atau honorer bisa bekerja 5 tahun setelah aturan tersebut disahkan. Ini mengisyaratkan bahwa pada tanggal 28 November 2023 penghapusan tenaga honorer akan dimulai.

Baca Juga: DEAR ASN, Berikut Pesan Menpan RB Pasca Libur Lebaran 2023, Ada Hal Strategis…

Lantaran peraturan penghapusan tenaga honorer masih berlaku dan menimbulkan kegelisahan, gelombang protes dan aksi di kalangan non ASN terus bermunculan. Mereka berharap agar nasibnya di masa depan lebih pasti dan sejahtera walau akan dihapus.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Yanuar berujar, “Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini.”

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x