Gaji ke-13
Terakhir, tunjangan yang akan diterima guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang berstatus ASN adalah gaji-13. Hal ini didasarkan pada PP nomor 15 tahun 2023.
Berdasarkan pasal 12 peraturan tersebut, gaji ke-13 dengan besaran sebesar gaji pokok beserta tunjangan melekat akan mulai diberikan paling cepat di bulan Juni 2013.
Baca Juga: SUDAH DITETAPKAN, Guru Non Sertifikasi Ini Diwajibkan Kemdikbud Lakukan Hal Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan
Namun, apabila hingga Juni 2023 gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka guru tidak perlu panik sebab gaji ke-13 pasti dibayarkan meski baru bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2023 nanti.
Dengan demikian, apabila dijumlahkan, total gaji dan tunjangan yang diterima guru sertifikasi pada bulan Juni 2023 nanti mencapai Rp12.897.000.
Demikian penjelasan mengenai dasar peraturan pemberian dana Rp12 juta bagi guru sertifikasi, dalam hal ini yang berstatus ASN.***