HORE, Bulan Depan Guru Lebih Sejahtera, Menkeu dan Mendikbud Siapkan Uang untuk Dibagikan, Harap Tunggu!

- 2 Mei 2023, 14:09 WIB
Menkeu dan Mendikbud akan salurkan uang tambahan bagi guru penerima mulai Juni 2023
Menkeu dan Mendikbud akan salurkan uang tambahan bagi guru penerima mulai Juni 2023 /Instagram/@smindrawati/

Aturan pemberian gaji ke-13 bagi para guru ASN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: GAWAT! Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Batal Cair untuk Kategori Ini, Ternyata Ini Penyebabnya…

Regulasi resmi ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan di tahun 2023.

Sementara itu, jenis uang lainnya yang disiapkan untuk guru berdasarkan aturan Mendikbud adalah tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 tahun 2023.

Uang TPG akan disalurkan pihak Kemdikbud untuk para guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga: BIKIN IRI! Ternyata Gaji PNS Terbaru Nominalnya Cukup Besar, Pantas Banyak yang Mau Ikut Tes CPNS 2023, Simak!

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023 dilakukan pada bulan Juni.

Penyaluran dilakukan setelah dilakukan sinkonisasi data para guru penerima pada 31 Mei. TPG triwulan 2 akan disalurkan jika info GTK guru telah valid dan telah terbit SKTP.

Kedua jenis uang ini, baik itu gaji ke-13 untuk guru ASN yakni PNS dan PPPK dari Menteri Keuangan dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dari Mendikbud sama-sama dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah