Aturan pemberian gaji ke-13 bagi para guru ASN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: GAWAT! Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Batal Cair untuk Kategori Ini, Ternyata Ini Penyebabnya…
Regulasi resmi ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan di tahun 2023.
Sementara itu, jenis uang lainnya yang disiapkan untuk guru berdasarkan aturan Mendikbud adalah tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 tahun 2023.
Uang TPG akan disalurkan pihak Kemdikbud untuk para guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat lainnya.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023 dilakukan pada bulan Juni.
Penyaluran dilakukan setelah dilakukan sinkonisasi data para guru penerima pada 31 Mei. TPG triwulan 2 akan disalurkan jika info GTK guru telah valid dan telah terbit SKTP.
Kedua jenis uang ini, baik itu gaji ke-13 untuk guru ASN yakni PNS dan PPPK dari Menteri Keuangan dan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dari Mendikbud sama-sama dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023.