- Paling lama tiga tahun untuk kredit atau pembiayaan kerja
- Paling lama lima tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian penyalur KUR
Di sisi lain pada peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai bahwa calon penerima KUR super mikro adalah yang belum pernah menerima KUR dan tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha.
Baca Juga: Diprotes Soal PASSING GRADE dalam Seleksi PPPK, Menpan RB Beri Klarifikasi. Ternyata Begini…
Untuk calon penerima KUR super mikro yang waktu pendirian usahanya kurang dari enam bulan maka harus memenuhi salah satu dari persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti pendampingan
- Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
- Tergabung dalam kelompok usaha
- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak
Bagi calon penerima KUR wajib untuk memenuhi persyaratan tersebut apabila ingin mendapatkan dana pinjaman dari pemerintah.
Dalam hal ini perlu menjadi catatan khusus bagi calon penerima KUR tahun 2023 bahwasanya untuk mendapatkan dana pinjaman terdapat jangka waktu, persyaratan, dan aturan lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima KUR.***