CATAT! Ada Informasi Penting terkait 5 Perubahan Kebijakan Penyaluran Dana BOS 2023...

- 10 Mei 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi. Ada 5 perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2023 agar untuk lebih optimal dan disipli
Ilustrasi. Ada 5 perubahan kebijakan pengelolaan dana BOS tahun 2023 agar untuk lebih optimal dan disipli /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com - Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Sutanto menyatakan bahwa kode penyaluran tahap 1 dana BOS dan BOSP telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada akhir tahun 2022 dan baru mencapai sekitar 61 persen, atau sekitar 249.000 satuan pendidikan yang telah disalurkan.

"Tentunya kita perlu melakukan akselerasi baik dari dinas pendidikan maupun dari satuan pendidikan untuk segera dapat memenuhi syarat penyaluran dana BOS maupun BOSP,” ujar Sutanto, diikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemendikbud, Rabu, 10 Mei 2023.

Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 telah mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP tahun 2023. Di dalam Permendikbud tersebut terdapat lima pokok perubahan kebijakan.

Pertama, dana BOS dan BOP sekarang telah digabung menjadi satu wadah yang dikenal sebagai BOSP.

Baca Juga: HATI-HATI, 6 Penyebab TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Dibayarkan, Jangan Lakukan Hal Ini

Kedua, pada tahun 2022, penyaluran dana BOS reguler dilakukan tiga kali dengan porsi 30%, 40%, dan 30%. Namun, pada tahun 2023 ini, penyaluran dana BOS akan disamakan dengan BOP yaitu hanya dilakukan dua kali.

Ketiga, dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 adalah penambahan sasaran BOSP kinerja. Dana BOS kinerja akan diberikan kepada satuan pendidikan yang menunjukkan kemajuan baik berdasarkan hasil rapor pendidikan.

Keempat, perlu diberikan alokasi dana yang minimal kepada penerima BOP di PAUD reguler dan BOP Kesetaraan, terutama untuk satuan pendidikan yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau.

Terakhir, kebijakan yang diterapkan pada tahun 2023 adalah skema pemotongan dana BOS reguler bagi satuan pendidikan yang terlambat melaporkan penggunaan dana.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA, Pemerintah Umumkan Gaji Honorer di Tingkat Daerah, Tertinggi Ada Jakarta hingga Papua

Laporan harus disampaikan paling lambat akhir Januari 2023, jika terlambat satu bulan maka akan dipotong 2% dan jika terlambat lebih dari tiga bulan maka akan dipotong 4%.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong satuan pendidikan agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan dan memastikan penggunaan dana BOS yang tepat waktu dan efektif.

Menurut penjelasan dari Sutanto, dalam program BOP dan dana BOS, bantuan dana akan diberikan meskipun jumlah siswa tidak mencapai batas minimal.

Terutama untuk PAUD dan kesetaraan, bantuan dana BOP tetap akan diberikan meskipun jumlah siswa di bawah 9 peserta.

Baca Juga: SEA Games 2023: Jadwal Lengkap Bulu Tangkis hingga Partai Final dan Tempat Nonton Langsung

Sutanto memberikan contoh, misalnya di daerah khusus dengan jumlah siswa hanya lima, dana BOP akan tetap dihitung sembilan.

Sedangkan untuk BOS, meskipun jumlah siswa di sekolah dasar kurang dari 60, alokasi dananya akan tetap dihitung 60, terutama di daerah khusus.

Menurut Sutanto, perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana BOS tahun 2023 merupakan langkah yang baik untuk mendorong optimalisasi penggunaan dana tersebut, terutama mengingat situasi krisis akibat pandemi yang membutuhkan perencanaan dan pembelanjaan yang lebih cermat.

Ia berharap dengan adanya perubahan kebijakan ini, tidak akan ada lagi keterlambatan dalam pengelolaan dana BOS di masa yang akan datang.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x