Indikator Ekonomi Syariah Meningkat, Menperin Minta Indonesia Pimpin Industri Halal Dunia

- 11 Mei 2023, 19:54 WIB
Membaiknya indikator ekonomi syariah nasional menurut Menperin seharusnya mampu dimanfaatkan Indonesia memimpin industri halal dunia.
Membaiknya indikator ekonomi syariah nasional menurut Menperin seharusnya mampu dimanfaatkan Indonesia memimpin industri halal dunia. /ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/

BERITASOLORAYA.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan peningkatan indikator ekonomi syariah nasional seharusnya mampu dimanfaatkan Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pemimpin industri halal dunia.

Konsumsi umat Muslim di Indonesia terhadap produk dan layanan halal diproyeksikan mengalami peningkatan hingga 14,96 persen pada tahun 2025, atau dengan jumlah 281,6 miliar dolar AS.

Jumlah itu sekaligus menjadikan Indonesia konsumen pasar halal dengan jumlah terbesar di dunia. Konsumsi pasar halal Indonesia sebesar 11,34 persen dari total konsumsi halal secara global.

Menurut Menperin, pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal di Indonesia ditopang beberapa pendorong utama hingga menjadi sangat kokoh seperti saat ini.

Baca Juga: PENTING UNTUK GURU PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Kemendikbud Imbau Untuk Segera Registrasi sampai 12 Mei 2023....

Beberapa penumpang tersebut antara lain populasi umat Muslim yang besar, meningkatnya nilai-nilai Islam berkaitan dengan konsumsi produk halal dan thoyyib, juga bertambahnya program nasional yang berkaitan dengan pengembangan produk dan layanan halal.

“Secara global, saat ini indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik dengan berhasil menjadi peringkat keempat di dunia. Kita sebagai bangsa yang besar perlu mereposisi peran negara kita sebagai pemimpin global di dunia industri halal,” kata Menperin di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia (BI) memperkirakan sektor Halal Value Chain (HVC) dalam negeri akan mengalami pertumbuhan sebesar 4,5 hingga 5,3 persen di tahun 2023 ini.

Dimana sektor HVC terdiri dari makanan dan minuman halal, pertanian, makanan dan minuman halal, pariwisata ramah Muslim, dan gaya berpakaian.

Baca Juga: BUMN Siapkan 2000 Lowongan Untuk SMA Hingga S2, Ikuti Tips ini, Dijamin Ampuh Lolos Tahun 2023 ini

Pertumbuhan dalam sektor tersebut diproyeksikan akan dapat menopang lebih dari 25 persen perekonomian di tingkat nasional.

Disebutkan oleh Menperin, pemerintah pusat saat ini tengah berupaya menciptakan strategi untuk menangkap potensi pasar industri halal yang amat besar. Salah satunya melalui pemanfaatan bonus demografi Indonesia.

Bonus demografi berguna dalam membuka peluang untuk pelaku industri halal nasional agar dapat meningkatkan produksi, dan memenuhi permintaan konsumen di dalam dan luar negeri.

“Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri,” tegas Menperin.

Baca Juga: Kebijakan Baru Menkeu Sri Mulyani Terkait Gaji 13 Guru Sertifikasi, Cek Segera di Sini

Oleh sebab itu Kemenperin saat ini berkomitmen menyukseskan rangkaian program halal. Di antaranya yaitu penahapan wajib halal pada produk seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Thn. 2021 yang membahas tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Upaya lain yang dilakukan Kemenperin yaitu memasukkan Pemberdayaan Industri Halal kedalam bagian Kebijakan Industri Nasional (KIN).

Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 74 thn. 2022 yang mengatur tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 hingga 2024.

Pada Perpres tersebut diatur jika pemberdayaan industri halal dilakukan melalui penyusunan kebijakan industri halal, pemberian insentif fiskal dan non fiskal Industri Halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Baca Juga: Hindari Lakukan Ini Saat Registrasi dan Tes Online, Bila Tidak Ingin di Blacklist sebagai Peserta RBB 2023

Ada pula kewajiban melaksanakan kerja sama internasional untuk mengakses bahan baku halal, memperluas akses pasar, pengakuan sertifikasi halal nasional dengan negara lain melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).

Tak lupa kewajiban memberdayakan Industri Halal melalui edukasi, sosialisasi, literasi, kampanye, serta promosi untuk meningkatkan pemasyarakatan industri halal melalui apresiasi penghargaan serta keberadaan festival industri halal nasional.

Kemenperin memiliki keyakinan bahwa pihaknya dapat memainkan peran yang cukup besar di dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada masa yang akan datang.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x