Baca Juga: Daftar 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Sumatera Utara, Juara 1 Ranking 12 Tingkat Nasional
Untuk golongan 4, gaji pokok yang akan diterima berkisar antara Rp. 1.560.899 sampai Rp4.425.900.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan diterima oleh setiap pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
PT Taspen, sebagai badan penyelenggara program pensiun PNS, bertanggung jawab untuk menyalurkan gaji pokok tersebut kepada para pensiunan setiap bulan, sehingga mereka dapat menjalani hari tua dengan lebih tenang dan aman.
Mengetahui besaran gaji pokok yang akan diterima sebagai pensiunan PNS adalah penting bagi setiap individu yang sedang mempersiapkan masa tua mereka.
Dengan adanya jaminan pensiun dari negara dan pengelolaan yang dilakukan oleh PT Taspen, para pensiunan PNS dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi masa tua mereka.
Dengan adanya informasi ini, para pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan gaji pokok yang mereka terima, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjalani kehidupan yang lebih layak di masa tua.