HARI TUA SEMAKIN TENANG, Inilah Nominal Gaji Pokok Pensiunan PNS, Siap Diberikan Tiap Bulan oleh PT Taspen

- 17 Mei 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi gaji pokok dari PT Taspen untuk pensiunan PNS
Ilustrasi gaji pokok dari PT Taspen untuk pensiunan PNS /Pixabay/Diana A/

 

BERITASOLORAYA.com - Profesi sebagai PNS menjadi hal yang sangat diidam-idamkan banyak orang, termasuk juga menjadi para pensiunan PNS. Mengapa demikian? Karena para pensiunan PNS memperoleh kepastian mendapatkan pensiun dari negara, yang memberikan mereka gaji pokok setiap bulannya. Kabar ini memberikan kegembiraan bagi para pensiunan PNS yang membutuhkan tambahan pendapatan untuk kebutuhan mereka masing-masing.

Gaji pokok para pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan yang terdiri dari 1 hingga 4, dengan jumlah yang beragam.

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pemberian gaji bagi para pensiunan dan PNS berdasarkan golongan yang mereka miliki.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapatkan 2 Dana Besar Bulan Juni, Tanggal Berapa?

Dikutip BeritaSoloRaya.com bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pada golongan 1, pensiunan PNS akan menerima gaji sekitar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

Sedangkan pada golongan 2, gaji yang diterima berkisar antara Rp. 1.560.800 sampai Rp2.865.000.

Bagi pensiunan PNS yang berada di golongan 3, mereka akan mendapatkan gaji pokok mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

Baca Juga: Daftar 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Sumatera Utara, Juara 1 Ranking 12 Tingkat Nasional

Untuk golongan 4, gaji pokok yang akan diterima berkisar antara Rp. 1.560.899 sampai Rp4.425.900.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji yang akan diterima oleh setiap pensiunan PNS berdasarkan golongan masing-masing. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

PT Taspen, sebagai badan penyelenggara program pensiun PNS, bertanggung jawab untuk menyalurkan gaji pokok tersebut kepada para pensiunan setiap bulan, sehingga mereka dapat menjalani hari tua dengan lebih tenang dan aman.

Mengetahui besaran gaji pokok yang akan diterima sebagai pensiunan PNS adalah penting bagi setiap individu yang sedang mempersiapkan masa tua mereka.

Baca Juga: MERAPAT! Penyaluran Bansos Sembako dan PKH bagi Masyarakat Penerima, PT Pos Indonesia Fasilitasi Hal Ini

Dengan adanya jaminan pensiun dari negara dan pengelolaan yang dilakukan oleh PT Taspen, para pensiunan PNS dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi masa tua mereka.

Dengan adanya informasi ini, para pensiunan PNS dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik dan memanfaatkan gaji pokok yang mereka terima, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjalani kehidupan yang lebih layak di masa tua.

Pensiunan PNS juga dapat menggunakan penghasilan tambahan ini untuk menikmati kegiatan-kegiatan rekreasi, merawat kesehatan, atau memberikan dukungan kepada keluarga mereka.

Dalam kesimpulan, besaran gaji pokok bagi pensiunan PNS tergantung pada golongan yang dimiliki. PT Taspen sebagai penyelenggara program pensiun PNS berperan penting dalam menyalurkan gaji pokok tersebut kepada para pensiunan setiap bulan.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Guru Honorer Merapat! Kemdikbud Sampaikan Hal Ini untuk PPPK 2023, Ada Kejutan Mendikbud

Semoga dengan adanya informasi ini, para pensiunan PNS dapat merasa lebih siap dan terjamin dalam menghadapi masa tua mereka, menjadikan hari tua semakin tenang dan nyaman.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x