DICABUT! Disdik Jakarta Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok, Masih Ada 22 Larangan Lain

- 22 Mei 2023, 09:38 WIB
Simak 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mencabut KJP Plus bagi siswa perokok.
Simak 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mencabut KJP Plus bagi siswa perokok. /Instagram upt.p4op

15. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;

16. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;

17. siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

20. Siswa menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

21. Siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair Akhir Mei 2023? Simak Dulu Penjelasan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta

22. Siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x