15. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;
16. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;
17. siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
18. siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
20. Siswa menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
21. Siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair Akhir Mei 2023? Simak Dulu Penjelasan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta
22. Siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan