23. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Nah, pemberian sanksi nantinya akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan siswa.
Sanksi yang diberlakukan mulai dari penarikan dana KJP Plus sampai pemberhentian sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan.***