ASN dan pensiunan yang anggarannya bersumber dari APBN mendapat gaji-13 tahun 2023 yang terdiri dari tunjangan kinerja 50%, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.
Sementara yang bersumber dari APBD mendapatkan tambahan penghasilan 50% bagi daerah yang memberikan, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan gaji pokok.***