Persyaratan khusus tersebut adalah, pengajuan calon penerima KJMU maksimal sudah ada menempuh pendidikan pada semester 4.
Penerima pembiayaan KJMU, akan mendapat bantuan uang sebanyak Rp1.500.000 per bulannya atau Rp9.000.000 per semester, dengan kata lain ia akan mendapat Rp18.000.000 per tahun sebelum semester 4.
Baca Juga: BERSIAP! Masa Jabatan Gubernur dari 17 Provinsi ini akan Berakhir di 2023
Dana bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam bentuk KJMU, juga termasuk untuk biaya SPP dari PTN/PTS tempatnya belajar.
Tak ketinggalan, Rp9.000.000 per bulan ini akan termasuk dalam biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, hingga perlengkapan kebutuhan lainnya untuk kuliah.
Penyaluran dana dalam KJMU tahap I tahun 2023 sudah mulai disalurkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Instagram @upt.p4op bahwa pencairan KJMU mulai tanggal 30 Mei 2023.
Oleh karena itu, para mahasiswa dari DKI Jakarta sudah mulai bisa mengecek dananya apakah sudah cair ke rekeningnya atau belum.
Proses seleksi KJMU sendiri akan terdiri dari:
a. Persiapan dokumen pendaftaran bagi para mahasiswa yang ingin mengajukan diri sebagai penerima KJMU.