AKHIRNYA, Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bakal Diumumkan Presiden Jokowi. Catat Tanggalnya...

- 2 Juni 2023, 13:03 WIB
Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan Presiden Jokowi di tanggal  ini.
Pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan Presiden Jokowi di tanggal ini. /Dok. Setpres/

BERITASOLORAYA.com – PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan segera mendengar pengumuman kenaikan gaji secara langsung dari Presiden Jokowi.

Kabar adanya kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tentu menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu, lantaran selama empat tahun terakhir, PNS belum menerima kenaikan gaji.

Lantas, kapan tepatnya kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan diumumkan? Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggal pastinya.

Usulan kenaikan gaji bagi para pegawai pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: CAIR Juni 2023, Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT Rp700 Ribu, Tidak Perlu Lagi Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Menteri PANRB menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bersambut positif dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Menurutnya, usulan kenaikan gaji yang disampaikan Menteri PANRB telah melewati berbagai evaluasi dan penelitian, bukan sekedar usulan tiba-tiba yang tanpa pertimbangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan diusulkannya kenaikan gaji bagi PNS adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Berdasarkan penjelasan Menteri Anas, skema yang saat ini berlaku adalah pemberian tukin disamaratakan untuk seluruh pegawai PNS. Dengan demikian, para PNS berpikir tukin adalah hak mereka dan tidak membuat kinerja meningkat.

Dengan skema baru yang diusulkan, besaran tukin yang diterima PNS tidak sama, meskipun berada dalam satu institusi. Akan ada indokator yang menentukan besaran tukin PNS, utamanya kinerja dari pegawai itu sendiri. Maka dari itu, diusulkanlah kenaikan gaji untuk PNS.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023: Kategori Peserta, Jadwal, Syarat, dan Dokumen Pendaftaran

Diakui oleh Menteri PANRB bahwa diskusi soal kenaikan gaji PNS membutuhkan waktu yang tidak sebentar serta rumusan yang cukup kompleks.

Di sisi lain, usai raker dengan Badan Anggaran DPR pada Selasa, 20 Mei 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan tengah dirancang oleh Presiden Jokowi dan akan segera diumumkan.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok bersama dengan bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Terkait berapa besar kenaikan gaji yang akan diterima, diakui Menkeu tersebut bahwa Kementerian Keuangan belum memiliki rincian pasti. Diskusi masih terus dilakukan agar bisa mendapatkan besaran yang sesuai.

Baca Juga: PENTING! Per 26 Mei 2023 Diberlakukan Informasi Terbaru Daftar Maskapai di Terminal Bandara Soekarno Hatta

Menurut rencana, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dalam pidato RUU APBN 2024 bersama Nota Keuangan.

Penyampaian Rancangan Undang-Undang atau RUU APBN 2024 itu dilakukan setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada 16 Agustus 2023.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” tambah Menkeu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x