Gaji ke 13 akan Segera Cair pada 5 Juni 2023? Simak Dulu Ketentuan Penting dari Menkeu Berikut Ini Ya

- 3 Juni 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 tahun 2023 kepada PNS, PPPK. TNI, Polri
Ilustrasi pencairan gaji ke 13 tahun 2023 kepada PNS, PPPK. TNI, Polri /arvstd/Freepik/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah digadang akan mencairkan gaji ke 13 kepada para PNS, PPPK, Polri, dan TNI pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

 

Informasi penting ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia, mengingat memang sudah lama menantikan adanya pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan informasi bahwa gaji ke 13 untuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan  akan langsung disalurkan oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI.

Menurut keterangan dari Menkeu RI bahwa pemberian gaji ke 13 ini bertujuan untuk membantu keluarga ASN dalam memenuhi kebutuhannya, terutama untuk keluarga yang memiliki kebutuhan tambahan bagi anak-anaknya.

Baca Juga: Panggilan untuk Guru Semua Jenjang, Tendik yang Disebut Wajib Ikuti Arahan Kemdikbud. SEGERA YA...

“Untuk pengaturan THR ini, di dalam PP No. 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan juga mengatur pembayaran gaji ke 13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru,” ujar Menkeu.

Komponen gaji ke 13 di tahun 2023 ini adalah sama dengan pembayaran THR di tahun ini, sehingga para penerima tidak perlu risau menerimanya.

Teknis penyaluran THR dan gaji ke 13 ini diatur secara rinci dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023, sementara itu Menkeu juga menerbitkan surat edaran terbaru dengan nomor S-448/KPN.0803/2023, yang berisi perintah pembayaran gaji ke 13 tahun ini.

Lebih lanjut, pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, untuk menguji permintaan pembayaran hingga mengelurakan surat perintah membayar disebut dengan PPSPM.

Baca Juga: Daftar PPG Prajabatan 2023 Perhatikan Linieritas Prodi Berikut, Jangan Sampai Salah Ya, Bisa Fatal!

Untuk bisa mencairkan dana dari daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA maka PPSPM wajib menerbitkan surat perintah membayar atau SPM.

Sebagai informasi bahwa surat SP2D akan diterbitkan pada 8 Juni 2023, sehingga ada beberapa hal sebagai ketentuan SMP gaji ke 13 tahun 2023 ini yang harus dipahami, yaitu:

  1. Perhatikan Kode SPP yang tertera pada SAKTI.

    2. Dasar untuk membayar besaran gaji ke 13 yang tercantum dalam SPM gaji ke 13 tahun 2023, yaitu UU APBN 2023 dan DIPA satuan kerja berkenaan.

    3. Uraian pada SPM gaji ke 13 tahun 2023 memakai uraian seperti “Pembayaran gaji ke 13 tahun 2023 untuk pegawai PNS/PPPK (atau) anggota Polri/TNI.”

 

Sebagai informasi, bahwa pada Pasal 17 PMK No. 39 Tahun 2023 menjelaskan pembayaran THR maupun gaji ke 13 tahun 2023 ini akan dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung dari PPSPM ke rekening pegawai PNS/PPPK atau anggota Polri/TNI bersangkutan.

Demikian informasi penting mengenai gaji ke 13 yang digadang akan cair dalam waktu dekat, demikian dan semoga informasi ini bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x