SELAMAT, Gaji 13 PNS di Daerah Ini Bukan Cair 5 Juni, tapi Mulai Masuk Rekening Tanggal Segini

- 5 Juni 2023, 11:57 WIB
Pembayaran gaji 13 untuk PNS dan pensiunan dan di daerah ini tidak dilakukan pada 5 Juni 2023 melainkan di tanggal ini
Pembayaran gaji 13 untuk PNS dan pensiunan dan di daerah ini tidak dilakukan pada 5 Juni 2023 melainkan di tanggal ini /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Bulan Juni menjadi bulan yang membahagiakan bagi ASN, termasuk PNS, lantaran di bulan ini gaji 13 akan cair.

Berdasarkan surat Kemenkeu Nomor. S-448/KPN.0803/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023, SPM atau Surat Perintah Membayar gaji 13 sudah dapat diajukan mulai 29 Mei 2023.

Jika SPM gaji 13 diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, maka SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan Kementerian Keuangan ini mengindikasikan gaji 13 sudah bisa cair mulai tanggal 5 Juni 2023. Namun, jika di bulan Juni belum dilakukan pencairan gaji 13, masing-masing instansi bisa melakukan pembayaran di bulan setelahnya.

Baca Juga: Beri Motivasi untuk Siswa pada Dakapo Festival 2023 di SMPN 2 Kauman, BAZNAS Ponorogo: Jangan Berhenti...

Meski sudah bisa cair pada 5 Juni, pembayaran gaji 13 kepada para PNS di setiap daerah tidak dilakukan secara serentak. Hal ini disesuaikan dengan ketetapan masing-masing pemerintah daerah.

Aturan pembayaran gaji 13 untuk PNS dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023. Komponennya sama dengan THR di bulan Ramadhan lalu, yakni sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat.

Lebih lengkapnya, berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Pasal 6 ayat (1), gaji 13 untuk PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.

Besaran gaji 13 yang akan dikantongi PNS disesuaikan dengan jabatan, pangkat, atau kelas jabatan dari tiap-tiap ASN tersebut.

Baca Juga: Hanya Ada 8 SMA Terbaik di Sulawesi Selatan yang Masuk Top 1.000 Ranking Nasional Versi LTMPT, Bone Juaranya!

Khususnya untuk PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, BKPAD atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah memastikan gaji 13 cair mulai 7 Juni 2023.

InsyaAllah tanggal pembayaran gaji ke-13 PNS Pemkab Muba akan mulai pada 7 Juni 2023,” tutur Zabidi, Kepala BPKAD Muba pada Senin, 29 Mei 2023 seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik.

Zabidi juga menuturkan bahwa komponen gaji 13 yang akan cair atau masuk rekening mulai 7 Juni 2023 itu komponennya sama dengan THR.

Disamping itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengimbau agar PNS yang menerima gaji 13 bisa memanfaatkan dana tersebut sebaik mungkin.

Baca Juga: TERBARU, Mekanisme Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

“Manfaatkan sebaik mungkin,” tuturnya. Bagi PNS yang memiliki anak, gaji 13 bisa digunakan untuk keperluan masuk sekolah dan kebutuhan sekolah, mengingat saat ini sudah mulai PPDB 2023.

Pencairan gaji 13, tambah Apriyadi Mahmud, juga akan diterima oleh pensiunan, bukan hanya pegawai PNS di Pemkab Muba saja.

Terakhir, ia berpesan agar PNS tetap semangat melayani masyarakat. “Terus semangat melayani masyarakat dan memaksimalkan roda pemerintahan," tuturnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x