MOHON MAAF, Pemerintah Batalkan Pencairan Gaji 13 Untuk PNS, TNI dan Polri Pada Kondisi Ini…

- 6 Juni 2023, 22:41 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan tentang pemberian gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri, ada yang dibatalkan pemberianya
Ilustrasi. Inilah aturan tentang pemberian gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri, ada yang dibatalkan pemberianya /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar buruk tengah dirasakan untuk para PNS, TNI dan Polri yang sedang menantikan gaji 13, hal ini dikarenakan Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatalan pencairan gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri.

Bahkan, dalam masalah pembatalan pencairan gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dengan tulus meminta maaf atas keputusan ini yang telah mengecewakan banyak pihak.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023, Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan gaji 13 akan dimulai pada bulan Juni.

Namun, sekarang muncul informasi yang menyebutkan adanya pembatalan tersebut. Untuk memahami lebih lanjut, kita perlu melihat rinciannya.

Baca Juga: BUKAN 5 JUNI, PNS dan Pensiunan di Wilayah Ini Terima Gaji 13 Paling Cepat 2 Hari Lagi!

Pembatalan pencairan gaji 13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang penerima gaji 13, dan ternyata tidak semua yang masuk dalam daftar penerima tersebut berhak menerima gaji tersebut.

Berdasarkan pasal 2 dalam PP tersebut, pemerintah memberikan gaji 13 kepada aparatur negara seperti PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima gaji 13 juga mencakup pensiunan dan penerima tunjangan.

Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang dapat menyebabkan pembayaran gaji 13 dibatalkan.

Salah satunya adalah jika penerima sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Akan tetapi, aturan pembatalan pencairan gaji 13 untuk para PNS, TNI dan Polri akan dirasakan secara nasional, tidak hanya di daerah tertentu saja.

Dalam situasi ini, sangat penting bagi para PNS, TNI, dan Polri untuk memeriksa dengan teliti peraturan yang berlaku terkait pencairan gaji 13.

Pemerintah juga diharapkan memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada seluruh pihak terkait pembatalan ini guna menghindari ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat.

Situasi ini merupakan pengingat bahwa dalam setiap kebijakan pemerintah, terdapat aturan dan ketentuan yang perlu dipatuhi.

Meskipun pembatalan pencairan gaji 13 ini mungkin mengecewakan, kita harus memahami bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam pembayaran gaji.

Baca Juga: Gaji 13 Cair Tanggal 5 Juni 2023 Alias Hari ini? Berikut Kata Pengamat Ekonomi UNS

Di masa mendatang, diharapkan pemerintah dapat memberikan kejelasan yang lebih baik mengenai kriteria penerima gaji 13 dan menghindari adanya kejutan yang tidak diinginkan dalam proses pencairan gaji.

Semoga kebijakan yang diterapkan dapat memastikan keadilan bagi seluruh penerima gaji 13 di Indonesia.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x