MAKIN JAYA, Meski Sudah Mendapat Pencairan Gaji Ketiga Belas, PNS Akan Dapat Tambahan Uang Ini…

- 8 Juni 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi. Inilah tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS setelah mendapatkan gaji ketiga belas, uang makan dan lembur.
Ilustrasi. Inilah tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS setelah mendapatkan gaji ketiga belas, uang makan dan lembur. /Dok: bandung.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia memiliki alasan untuk bersorak gembira, terutama setelah menerima kabar baik mengenai pencairan gaji ketiga belas pada tanggal 5 Juni 2023, kabar baik itu kian lengkap ketika ada informasi pemberian tambahan uang untuk PNS.

Kabar gembira tersebut diberikan kepada PNS oleh karena Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan pemberian dua tunjangan tambahan uang untuk PNS, yaitu uang lembur dan uang makan lembur.

Tambahan uang dalam Tunjangan-tunjangan ini akan memberikan insentif tambahan bagi PNS yang melakukan lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan yang membutuhkan waktu ekstra.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Layanan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1 BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan, Berlaku untuk Para PNS…

Menurut Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS memiliki kesempatan untuk menerima dua tunjangan atau tambahan uang setiap minggunya, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Besaran uang lembur dan uang makan lembur akan berbeda tergantung pada golongan PNS masing-masing.

Berikut adalah rincian besaran uang lembur per golongan:
- Golongan I: Rp18.000.
- Golongan II: Rp24.000.
- Golongan III: Rp30.000.
- Golongan IV: Rp36.000.

Sementara itu, berikut adalah nominal uang makan lembur per golongan:
- Golongan I: Rp35.000.
- Golongan II: Rp35.000.
- Golongan III: Rp37.000.
- Golongan IV: Rp41.000.


Hal yang perlu diperhatikan adalah PNS harus memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. Selain itu, penting juga bagi PNS untuk mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim.

Dengan mematuhi prosedur yang berlaku, PNS dapat menikmati tunjangan uang lembur dan uang makan lembur setiap minggunya setelah menerima gaji ketiga belas.

Tunjangan-tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dengan adanya insentif tambahan ini, diharapkan pelayanan publik yang diberikan oleh PNS akan menjadi lebih baik.

PNS yang melakukan lembur untuk menyelesaikan tugas-tugas yang membutuhkan waktu ekstra akan diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan uang lembur dan uang makan lembur.

Sebagai bagian dari reformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberian tunjangan ini merupakan langkah yang diharapkan dapat mendorong semangat dan dedikasi PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan PNS akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan secara keseluruhan meningkatkan kualitas sektor publik.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PNS Dapat Tambahan Uang Rp1,3 Juta Jelang Hari Raya Idul Adha, Begini Penjelasan Sri Mulyani…

Dengan demikian, pencairan gaji ketiga belas dan pemberian tunjangan uang lembur serta uang makan lembur ini menjadi kabar baik bagi PNS.

Semoga langkah-langkah ini dapat mendorong semangat dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjadikan mereka semakin jaya dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sebagai pelayan publik.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x