1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Alasan golongan guru tersebut tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi meskipun merupakan guru ASN yaitu karena mereka telah tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: TERBARU, Kemenpan RB Beberkan Kebutuhan ASN untuk CPNS dan PPPK 2023, Totalnya Capai 1 Juta Formasi!
Selain dijelaskan pada Pasal 16, terdapat pula golongan guru lain yang juga tidak akan menerima tunjangan sertifikasi pada bulan Juni 2023 ini.
Tak hanya itu, mereka juga tidak akan menerima tunjangan penghasilan maupun tunjangan khusus lain, jika tidak menaati peraturan yang dilarang oleh Kemendikbudristek.