Hal itu dijelaskan pada pasal 15 dari peraturan yang sama, yakni peraturan Kemendikbudristek nomor 4 tahun 2022. Pada poin pertama dijelaskan jika Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti-cuti yang diatur negara boleh diajukan oleh guru ASN di daerah.
Saat mengajukan cuti tersebut, guru ASN akan tetap menerima ketiga tunjangan yaitu tunjangan sertifikasi, tunjangan pendapatan dan tunjangan khusus. Berikut macam-macam cuti guru ASN yang diatur oleh negara yaitu:
1. cuti tahunan;
2. cuti besar;
3. cuti sakit;
4. cuti melahirkan;
5. cuti karena alasan penting;
6. cuti bersama