Ditetapkan Kemendikbudristek, Guru ASN Golongan Ini Tidak Akan Terima Tunjangan Sertifikasi Juni 2023, Simak..

- 9 Juni 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek menetapkan beberapa golongan guru ASN di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak menerima tunjangan sertifikasi
Ilustrasi. Kemendikbudristek menetapkan beberapa golongan guru ASN di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota yang tidak menerima tunjangan sertifikasi /YouTube Kementerian PANRB

Hal itu dijelaskan pada pasal 15 dari peraturan yang sama, yakni peraturan Kemendikbudristek nomor 4 tahun 2022. Pada poin pertama dijelaskan jika Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti-cuti yang diatur negara boleh diajukan oleh guru ASN di daerah.

Saat mengajukan cuti tersebut, guru ASN akan tetap menerima ketiga tunjangan yaitu tunjangan sertifikasi, tunjangan pendapatan dan tunjangan khusus. Berikut macam-macam cuti guru ASN yang diatur oleh negara yaitu:

Baca Juga: BULAN JUNI BULAN BERKAH, Inilah 2 Tunjangan yang Akan Diterima oleh Guru Sertifikasi, Simak Lengkapnya

1. cuti tahunan;

2. cuti besar;

3. cuti sakit;

4. cuti melahirkan;

5. cuti karena alasan penting;

6. cuti bersama

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x