Jika guru ASN di tingkat daerah mengajukan cuti diluar keenam cuti yang diatur oleh negara tersebut, maka selama cuti ia tidak akan menerima tunjangan sertifikasi, tunjangan penghasilan maupun tunjangan khusus lainnya.***
Jika guru ASN di tingkat daerah mengajukan cuti diluar keenam cuti yang diatur oleh negara tersebut, maka selama cuti ia tidak akan menerima tunjangan sertifikasi, tunjangan penghasilan maupun tunjangan khusus lainnya.***
Editor: Syifa Alfi Wahyudi