6. guru yang memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. guru yang memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. guru yang mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. guru yang tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Besaran TPG
Tunjangan sertifikasi diberikan setara dengan gaji pokok guru setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadwal Pencairan TPG
TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Berikut ini jadwal pencairan TPG sesuai regulasi yang berlaku.
1. TPG triwulan 1:
- Sinkronisasi Data: 28/29 Februari
- Jadwal Pembayaran: Maret
2. TPG triwulan 2:
- Sinkronisasi Data: 31 Mei
- Jadwal Pembayaran: Juni
3. TPG triwulan 3:
- Sinkronisasi Data: 31 Agustus
- Jadwal Pembayaran: September
4. TPG triwulan 4:
- Sinkronisasi Data: 31 Oktober
- Jadwal Pembayaran: November
Berdasarkan jadwal tersebut, maka TPG triwulan 2 seharusnya sudah cair pada bulan Juni. Namun, pada faktanya masih banyak daerah yang bahkan belum mencairkan TPG triwulan 1.
Baca Juga: BARU! Update Penetapan NI PPPK Guru 2022 Kanreg BKN, Daerahmu Sudah ACC 100 Persen?