Berapa Nominal Gaji ke-13 yang Didapat oleh Pensiunan PNS dari Asuransi Kematian?

- 26 Juni 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi. Asuransi kematian PNS dalam PMK No. 23 Tahun 2023 adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan.
Ilustrasi. Asuransi kematian PNS dalam PMK No. 23 Tahun 2023 adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan. /Pexels.com/@tima-miroshnichenko

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa penerima pensiun terdiri dari beberapa komponen, yaitu pensiun utama, tunjangan untuk keluarga, tunjangan pangan, dan pendapatan tambahan.

Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi peserta pensiunan PNS. Dengan adanya pemberian gaji ke-13, diharapkan dapat membantu peserta pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk dalam mempersiapkan perayaan Hari Raya dan lain sebagainya.

Penyaluran gaji ke-13 yang tepat waktu, diharapkan para pensiunan PNS dapat merencanakan penggunaan dana dengan bijak dan memanfaatkannya untuk keperluan yang paling mendesak.

Berapakah Rincian Gaji ke-13 Nominal yang Didapat oleh Pensiunan?

Meskipun rincian besaran nominal THR dan gaji ke-13 tidak dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah biasanya menetapkan besaran berdasarkan perhitungan yang ditentukan.

Besaran THR dan gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, pangkat, dan golongan.

Dalam PMK No. 23 Tahun 2023, pensiunan PNS dapat menerima 4 hingga 10 juta rupiah, namun tidak dijelaskan secara spesifik mengenai nominal uang tambahan.

Baca Juga: Ternyata 2 Hal Ini Membuat ASN dan Pensiunan PNS Harus Mengembalikan Gaji ke 13 yang Sudah Diterima

Dalam hal ini, yang dimaksudkan adalah asuransi kematian untuk PNS adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan. Namun, detail terkait ketentuan dan jumlah perlindungan asuransi kematian ini belum dijelaskan secara lengkap. ***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x