TPG TW 2 2023 Kapan Cair? Sayang Sekali, Kategori Guru Sertifikasi Ini Tidak Akan Menerima Tunjangan Profesi

- 5 Juli 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan TPG TW 2 untuk guru sertifikasi tidak cair
Ilustrasi. Berikut ini alasan TPG TW 2 untuk guru sertifikasi tidak cair /freepik.com/wayhomestudio

Baca Juga: YES, Sri Mulyani Akan berikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023, Besarannya Adalah...

Namun perlu diketahui, tidak semua guru sertifikasi akan menerima TPG. Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 juga dijelaskan kategori guru yang akan dihentikan dalam menerima tunjangan ini.

Setidaknya ada enam alasan mengapa guru sertifikasi tidak menerima TPG TW 2 tahun 2023 meski telah mengantongi sertifikat pendidik.

Alasan pertama, TPG dihentikan bagi guru sertifikasi yang telah meninggal dunia. Pembayaran TPG tidak bisa diserahkan ke ahli waris. Penghentian pembayaran dilakukan satu bulan setelah guru meninggal.

Alasan kedua, guru sertifikasi yang telah mencapai batas usia pensiun juga tidak akan lagi menerima TPG atau secara resmi penyaluran TPG dihentikan. Penghentiannya pun dilakukan pada bulan berikutnya setelah pensiun.

Baca Juga: AKHIRNYA DPR Sarankan Kelulusan PPPK Teknis 2022 Gunakan Sistem Ranking bagi Peserta Tidak Lolos PG

Alasan ketiga, bagi guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak atau keinginan sendiri, TPG akan ikut berhenti. Saat menyatakan mundur dari jabatan gurunya, TPG dihentikan pada bulan itu juga.

Alasan keempat, bagi guru sertifikasi yang terkena pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, TPG akan langsung dihentikan di bulan tersebut.

Alasan kelima, bagi guru sertifikasi yang sedang menempuh tugas belajar juga TPG akan disetop pada bulan di saat guru tersebut dinyatakan tengah menempuh tugas belajar.

Alasan keenam, jika guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, TPG akan langsung dihentikan pada bulan berkenaan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x