Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada data guru sertifikasi di Dapodik, perubahan dapat dilakukan dengan bantuan operator sekolah.
Akan tetapi, apabila kesalahan data terdapat pada data yang tercatat di BKN, segera hubungi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk melakukan pembaruan atau perubahan data.
2. Sertifikat Pendidik Guru Sertifikasi Belum Terdaftar
TPG hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang dikenal sebagai guru sertifikasi. Jika sertifikat pendidik belum terdaftar, meskipun guru tersebut memiliki status sebagai guru sertifikasi, pencairan TPG dapat terhambat.
Biasanya, guru sertifikasi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tidak langsung terdaftar dalam data Kementerian Pendidikan.
Oleh karena itu, guru sertifikasi perlu melaporkan hal ini kepada koordinator angkatan PPG. Koordinator tersebut akan menghubungi sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi dapat didaftarkan.
3. Sertifikat Pendidik Guru Sertifikasi yang Didaftarkan Tidak Sesuai
Sertifikat pendidik yang diajukan untuk menerima TPG harus sesuai atau relevan. Jika sertifikat pendidik guru sertifikasi yang diajukan tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah, guru tersebut perlu melakukan sertifikasi ulang.
Baca Juga: FORMASI CPNS 2023, Fresh Graduate Jangan Lewatkan Kesempatan Ini Ya, Auto Jadi ASN Nih!
Setelah melakukan sertifikasi ulang, sertifikat pendidik baru yang sesuai dengan bidang pengajaran harus segera didaftarkan agar data guru yang bersangkutan tercatat sebagai penerima TPG.
4. Data Sertifikat Pendidik Belum Terupdate di SIM-Tun
Pengajuan konversi sertifikat pendidik wajib dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing guru sertifikasi. Dengan melakukan konversi secara sah, data guru sertifikasi akan tercatat dan diperbarui secara otomatis dalam aplikasi SIM-Tun.