Baca Juga: Tidak Hanya UMP Saja yang Naik, Pemprov DKI Jakarta Juga Berikan Ini untuk Para Pekerja, Asalkan…
Di Jawa Timur, UMP 2024 naik 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. UMP Jawa Timur 2024 menjadi Rp2.165.244 dari sebelumnya pada 2023 yaitu Rp2.040.244.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan naiknya UMP tersebut menggunakan formula perhitungan sesuai aturan dari pemerintah pusat. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Di Provinsi Jawa Tengah, UMP 2024 naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya. Tahun 2024, UMP Jawa Tengah menjadi Rp2.036.947 dari sebelumnya UMP 2023 yakni Rp1.958.169.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
“Nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan pertimbangan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang berdasarkan pada peraturan pemerintah pusat,” kata Ahmad.
Beberapa hari lalu, Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota paling lambat 30 November 2023.