UMP DIY Naik 7,27 Persen, UMP Jawa Barat Hanya Naik 3,57 Persen. Simak Informasi Selengkapnya

- 22 November 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho/

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ida pun telah memberikan pengarahan tentang kebijakan pengupahan dan aturannya dalam PP No 51 tahun 2023 kepada Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan Kabupaten atau Kota, pada 13 November 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Selamat! UMP Provinsi DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,067 Juta, Tanpa Dibatasi Masa Kerja, Simak Selengkapnya

Ida menambahkan ada 3 hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait pokok substansi dalam PP tersebut.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan Berbasis Produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya

Berdasarkan informasi yang diolah dari berbagai sumber, saat ini belum semua provinsi menetapkan UMP. Dari total 38 provinsi di Indonesia, baru 33 provinsi yang sudah menetapkan UMP di wilayahnya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x