BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair! Ini Cara Cek Penerimanya

- 21 Desember 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan /Dok. kemnaker.go.id

BERITASOLORAYA.com - BSU atau Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan akan cair di bulan Desember 2023.

BSU BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tambahan atau subsidi gaji yang ditujukan kepada para pekerja maupun buruh yang sebelumnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, Anda harus cermat karena tidak semua para pekerja mendapat atau termasuk dalam calon penerima BSU. Beberapa persyaratan tercatat harus dipenuhi agar nama Anda dapat masuk dalam kategori penerima BSU.

Baca Juga: Gaji Pokok ASN akan Digabung Dengan Tunjangan Lainnya? Simak Informasi Berikut Ini

BSU BPJS Ketenagakerjaan semula diberikan sejak wabah Covid 19 di tahun 2020 kepada para pekerja yang terkena langsung perekonomiannya akibat wabah Covid.

Tak berhenti ketika wabah, kali ini, pemerintah memberikan kembali bantuan atau BSU tersebut dengan konteks kenaikan bahan pokok jelang akhir tahun 2023.

Banyak pekerja yang bertanya dan menantikan cairnya BSU BPJS Ketenagakerjaan ini. BSU ini pada dasarnya bertujuan agar daya beli masyarakat tetap stabil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BSU ini merupakan program yang diluncurkan Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Yuk Simak Informasi Terbaru Rekrutmen CASN 2024, Fresh Graduate Diutamakan?

Agar dapat mengecek apakah nama Anda termasuk dalam kategori penerima atau tidak, ada baiknya simak terlebih dahulu syarat penerima BSU.

Berikut adalah syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:

1. Merupakan WNI.

2. Merupakan peserta aktif program jaminan ketenagakerjaan sampai pada tanggal 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Peserta merupakan pekerja yang menerima upah paling banyak Rp3.500.0000 per bulan maupun upah di bawah minimum.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Membludak? Berikut Sejarah dari Etnis Rohingnya

Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, maka akan menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi, dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Penerima atau pekerja bukanlah golongan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.

5. Penerima tidak bekerja sebagai pegawai negeri sipil, TNI atau Polri.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahun 2023

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023? Simak info di bawah ini selengkapnya:

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Anda dapat pilih menu Cek status calon penerima BSU, lalu masukkan data diri yang diminta. Setelah itu ceklis kode dan klik Lanjutkan. Di sana, Anda dapat melihat hasilnya.

2. Anda juga bisa kunjungi website Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/. Di website tersebut, Anda dapat melihat hasilnya di akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

Bila Anda belum mendaftarkan akun, Anda bisa mendaftarkan dengan proses yang diminta seperti memasukkan data diri untuk proses login ke akun Anda.

Baca Juga: Susun RPP UU ASN 2023, Kementerian PANRB Buka Diskusi dengan TPI dan TE KIPP. Apa Saja Masukannya?

Bila telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, sampai bagaimana tahap pencairan atau penyerahan bantuan tersebut.

Namun bila Anda tidak terdaftar, maka notifikasi akan muncul dengan pemberitahuan bahwa Anda bukan bagian dari penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

3. Melalui Aplikasi Pospay yang diunduh di Play Store.

Itulah cara mengecek apakah Anda termasuk dalam golongan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah