WAJIB TAHU, TPG Tidak Bisa Cair Jika Guru Tak Lakukan Hal Ini, Peraturan Sekjen Kemdikbud Menjelaskan...

- 2 Januari 2024, 11:42 WIB
Hati-hati, TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak dibayarkan dengan lancar jika hal ini tidak dilakukan guru sertifikasi.
Hati-hati, TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak dibayarkan dengan lancar jika hal ini tidak dilakukan guru sertifikasi. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

7. tanggal lahir, dan

8. status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggung jawab individu guru,” tulis Puslapdik dalam salah satu unggahan di laman resminya.

Baca Juga: 2024 Target Rekrut 1 Juta Guru PPPK Beres, Kemdikbud Ungkap Proyeksi Jumlah Kebutuhan Formasi

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud, guru wajib menginput dan memperbarui data guru di Dapodik agar pembayaran TPG berjalan lancar.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x