7. tanggal lahir, dan
8. status kepegawaian.
“Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggung jawab individu guru,” tulis Puslapdik dalam salah satu unggahan di laman resminya.
Baca Juga: 2024 Target Rekrut 1 Juta Guru PPPK Beres, Kemdikbud Ungkap Proyeksi Jumlah Kebutuhan Formasi
Untuk itu, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemdikbud, guru wajib menginput dan memperbarui data guru di Dapodik agar pembayaran TPG berjalan lancar.***