CEK Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 sesuai Juknis Terbaru, Guru Sertifikasi Wajib Tahu

- 13 Januari 2024, 09:47 WIB
Simak jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2024 sesuai petunjuk teknis atau juknis terbaru Kemdikbud.
Simak jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2024 sesuai petunjuk teknis atau juknis terbaru Kemdikbud. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Simak jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2024 sesuai petunjuk teknis atau juknis terbaru yang dikeluarkan Kemdikbud.

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi atau guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitas guru sertifikasi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Agustus 2023 lalu telah mengesahkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan guru ASN daerah. Juknis yang berlaku mulai Agustus 2023 ini sekaligus mencabut Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari juknis tersebut, terdapat tiga tunjangan bagi guru ASN, yakni tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

TPG diberikan per triwulan atau tiga bulan sekali kepada guru sertifikasi. Artinya, guru sertifikasi yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan ini akan menerima pembayaran TPG empat kali dalam satu tahun.

Sebelum membahas mengenai jadwal pencairan TPG triwulan 1 tahun 2024 sesuai regulasi terbaru, ada baiknya Anda mengetahui persyaratan guru menerima TPG. Berdasarkan pasal 5 Permendikbud nomor 45 tahun 2023, berikut ini persyaratan guru mendapatkan TPG:

a. Guru memiliki sertifikat pendidik;

b. Guru merupakan guru ASN di bawah naungan Kemdikbud

c. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Guru memiliki NRG atau nomor registrasi guru

e. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik

f. Guru memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan;

g. Guru memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Guru tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x