BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas mengenai uang rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN dengan penempatan di Pulau Sumatera dan sekitarnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disampaikan mengenai tunjangan harian untuk kegiatan rapat atau uang rapat di luar kantor yang ditujukan bagi ASN yang bertugas di instansi:
- Provinsi Aceh,
- Provinsi Sumatera Utara,
- Provinsi Riau,
- Provinsi Kepulauan Riau,
- Provinsi Jambi,
- Provinsi Sumatera Barat,
- Provinsi Sumatera Selatan,