Kemenkeu Tunda Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Februari 2024, 08:28 WIB
Kemenkeu menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS di Februari 2024
Kemenkeu menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS di Februari 2024 /instagram.com/@prastowoyustinus

BERITASOLORAYA.com – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penundaan pembayaran rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dijadwalkan pada Februari 2024. 

Keputusan Kemenkeu untuk menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan ASN, terutama terkait dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Kami sedang berupaya untuk mempercepat proses pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Prastowo selaku Staff Khusus Kemenkeu.

Prastowo memberikan pengumuman bahwa jadwal baru pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 akan dilakukan pada bulan Maret 2024.

Baca Juga: Pantauan Harga Bahan Pokok Nasional dari Bapanas Paska Imlek per 12 Februari 2024, Sudahkah Turun?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenkeu, secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Alasan Penundaan

Kemenkeu menjelaskan bahwa pembatalan rapelan gaji PNS dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya:

a. Keterlambatan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kenaikan Gaji PNS: PP baru diterbitkan pada akhir Januari 2024 sehingga membutuhkan waktu untuk penyesuaian data dan proses administrasi.

b. Ketidakmampuan sistem aplikasi gaji: Sistem aplikasi gaji saat ini belum siap untuk memproses pembayaran rapelan secara massal.

c. Pertimbangan anggaran: Pembayaran rapelan membutuhkan dana yang cukup besar, dan Kemenkeu perlu memastikan ketersediaan anggaran terlebih dahulu.

Baca Juga: 100 TPS Ada di Wilayah Belum Berlistrik , TNI AL Kerahkan Kapal Perang Percepat Pengiriman Logistik

Jadwal Pembayaran Baru

Meskipun jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji PNS pada Februari 2024 dibatalkan, Kemenkeu memastikan kenaikan gaji PNS tetap berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan mulai bulan Maret 2024, bersamaan dengan gaji bulan berjalan.

Dampak Penundaan

Pembatalan rapelan kenaikan gaji PNS tentu menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Berikut beberapa poin penting yang perlu dikaji.

Dampak Negatif

a. Kekecewaan PNS: PNS yang sebelumnya berharap mendapatkan rapelan gaji pada Februari 2024 tentu kecewa dengan keputusan ini.

b. Penurunan daya beli: Kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang tinggi membuat daya beli PNS semakin menurun.

c. Penurunan motivasi kerja: Pembatalan rapelan gaji dapat menurunkan motivasi kerja PNS.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Dampak Positif

a. Kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara: Pembatalan rapelan menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

b. Peningkatan akuntabilitas: Penundaan pembayaran rapelan memberikan waktu bagi pemerintah untuk memastikan akuntabilitas dan ketepatan proses penyesuaian data dan sistem aplikasi gaji.

Upaya Pemerintah

Pemerintah memahami bahwa pembatalan rapelan gaji PNS dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Oleh karena itu, pemerintah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir dampak tersebut, di antaranya:

a. Mempercepat proses penyesuaian data dan sistem aplikasi gaji: Kemenkeu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempercepat proses penyesuaian data dan sistem aplikasi gaji.

b. Memastikan ketersediaan anggaran: Kemenkeu memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PNS tahun 2024 tersedia dan dapat digunakan untuk pembayaran gaji mulai bulan Maret 2024.

Baca Juga: Perusahaan Bakal Didenda Jika Tak Beri Kesempatan Pekerjanya Mencoblos padaPemilu 2024, Berapa Nominalnya?

c. Melakukan komunikasi yang efektif dengan PNS: Kemenkeu dan BKN melakukan komunikasi yang efektif dengan PNS terkait pembatalan rapelan gaji dan memastikan informasi yang disampaikan diterima dengan jelas oleh seluruh PNS.

Pembatalan rapelan gaji PNS tentu menuai berbagai tanggapan dari kalangan PNS. Ada yang kecewa dan mempertanyakan keputusan pemerintah, namun ada juga yang memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pakar ekonomi dan keuangan memberikan analisisnya terkait pembatalan rapelan gaji PNS. Pakar sepakat bahwa pembatalan rapelan memiliki dampak positif dan negatif.

Di satu sisi, pembatalan menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Di sisi lain, pembatalan dapat menurunkan daya beli dan motivasi kerja PNS. 

Pembatalan rapelan kenaikan gaji PNS adalah keputusan yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Keputusan ini tentu memiliki dampak positif dan negatif.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah