2. Jangka waktu kredit: Minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.
3. Plafond kredit: Maksimal Rp. 300 juta.
4. Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.
5. Pinjaman hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara Bank BTPN dengan organisasi/perusahaan ekonomi tempat debitur bekerja atau koperasi yang berwenang menahan gaji debitur.
6. Bank BTPN akan mengalihkan sisa pinjaman kepada perusahaan asuransi, jika debitur meninggal dunia. Hal tersebut dapat dilakukan karena ada hak perlindungan debitur dari asuransi jiwa.
Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan kredit karyawan BTPN, debitur harus menyediakan dokumen persyaratan sebagai berikut
1. Fotokopi Kartu NPWP.
2. Fotokopi Kartu Karyawan/Pegawai.
3. Slip gaji 3 bulan terakhir.