Butuh Dana Cepat? Ajukan Kredit Karyawan BTPN! Syarat Mudah, Bunga Rendah

- 20 Februari 2024, 13:32 WIB
Ilustrasi pengajuan Kredit Karyawan BTPN
Ilustrasi pengajuan Kredit Karyawan BTPN /Pixabay/JESHOOTS-com

Jika debitur memutuskan untuk melunasi kredit sebelum jatuh tempo, debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi. Namun, jika pelunasan dilakukan untuk mengajukan kredit pembaharuan, risiko tersebut tidak akan berlaku.

Baca Juga: UPDATE, PROGRES PENETAPAN NI PPPK Guru se-Kalimantan Selatan T.A. 2023, Data per 19 Februari 2024

Perlindungan Debitur melalui Asuransi Jiwa

Debitur kredit karyawan BTPN dilindungi dengan asuransi jiwa. Jika debitur meninggal dunia, maka sisa utang berupa sisa modal pinjaman akan dilunasi oleh perusahaan asuransi setelah seluruh dokumen permohonan asuransi diserahkan.

Jumlah pembayaran sisa pokok kredit akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Bank BTPN setelah dokumen pengajuan klaim asuransi lengkap.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Klaim Asuransi

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa, debitur atau ahli warisnya perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi sertifikat kematian debitur.

2. Fotokopi identitas debitur dan ahli waris.

3. Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah.

4. Fotokopi rekening bank untuk transfer pembayaran klaim.

Mengikuti prosedur pengajuan klaim asuransi dengan mematuhi persyaratan dan melengkapi dokumen dengan benar akan memudahkan debitur atau ahli waris dalam mengurus klaim asuransi jiwa tersebut.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah