Butuh Dana Cepat? Ajukan Kredit Karyawan BTPN! Syarat Mudah, Bunga Rendah

- 20 Februari 2024, 13:32 WIB
Ilustrasi pengajuan Kredit Karyawan BTPN
Ilustrasi pengajuan Kredit Karyawan BTPN /Pixabay/JESHOOTS-com

BERITASOLORAYA.com - Produk kredit karyawan yang disediakan oleh PT Bank BTPN Tbk adalah suatu layanan yang menyediakan kredit dengan angsuran dalam jangka waktu tertentu.

Sasaran dari produk Kredit Karyawan BTPN ditujukan bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Selain itu, layanan ini ditujukan bagi karyawan swasta yang membutuhkan dana dengan pembayaran angsuran dari gaji mereka.

Proses pengajuan Kredit Karyawan BTPN dapat dilakukan oleh debitur yang berusia minimal 21 tahun. Jangka waktu kredit minimal adalah 12 bulan dan maksimal adalah 60 bulan. Adapun plafon kredit yang dapat diajukan mencapai maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Progres Penetapan NI PPPK Tenaga Kesehatan se-Maluku T.A. 2023, Data Update per 19 Februari 2024

Produk kredit karyawan BTPN memberikan beberapa manfaat kepada debitur, antara lain memenuhi kebutuhan keuangan, membantu membiayai pengeluaran konsumsi dan produksi. Debitur bebas menentukan jangka waktu pinjaman dan besarnya angsuran menurut pilihannya.

Data Ringkas mengenai kredit karyawan BTPN

Beberapa poin penting mengenai produk kredit karyawan BTPN adalah sebagai berikut

Target nasabah: Karyawan BUMN/BUMD dan karyawan swasta.

1. Batas usia debitur: Minimal 21 tahun.

2. Jangka waktu kredit: Minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan.

3. Plafond kredit: Maksimal Rp. 300 juta.

4. Angsuran kredit terdiri dari porsi pokok dan bunga.

5. Pinjaman hanya dapat disalurkan melalui program kerjasama antara Bank BTPN dengan organisasi/perusahaan ekonomi tempat debitur bekerja atau koperasi yang berwenang menahan gaji debitur.

6. Bank BTPN akan mengalihkan sisa pinjaman kepada perusahaan asuransi, jika debitur meninggal dunia. Hal tersebut dapat dilakukan karena ada hak perlindungan debitur dari asuransi jiwa.

Baca Juga: JADI INCARAN UMKM! Cek Tabel KUR BRI 2024 Plafon Pinjaman Rp10 Juta, Cicilan Ringan, Mulai Rp200 Ribuan

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan kredit karyawan BTPN, debitur harus menyediakan dokumen persyaratan sebagai berikut

1. Fotokopi Kartu NPWP.

2. Fotokopi Kartu Karyawan/Pegawai.

3. Slip gaji 3 bulan terakhir.

4. Fotokopi Rekening Koran.

5. Aplikasi permohonan kredit.

6. Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan.

Baca Juga: PROGRES PENETAPAN NI PPPK Tenaga Teknis di Provinsi Maluku T.A. 2023, Informasi per 19 Februari 2024

Prosedur Pengajuan Kredit

Prosedur pengajuan kredit karyawan BTPN meliputi langkah-langkah berikut.

1. Melengkapi dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

2. Mengajukan permohonan kredit melalui bank atau lembaga koperasi yang bekerja sama dengan Bank BTPN.

3. Menunggu proses verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh Bank BTPN.

4. Jika pengajuan kredit disetujui, debitur akan mendapatkan kontrak kredit yang memuat rincian tentang plafon kredit, suku bunga, tenor, dan lain-lain.

5. Setelah kontrak kredit ditandatangani, debitur akan menerima pencairan kredit sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga: PROGRES PENETAPAN NI PPPK Guru di Provinsi Maluku T.A. 2023, Data Terkini per 19 Februari 2024

Tata Cara Pengajuan Kredit

Debitur perlu mengikuti tata cara pengajuan kredit yang telah ditetapkan oleh Bank BTPN, antara lain:

1. Mengajukan permohonan kredit melalui bank atau lembaga koperasi yang bekerja sama dengan Bank BTPN.

2. Melengkapi semua dokumen persyaratan yang diminta.

3. Membaca dan memahami semua ketentuan yang tercantum dalam kontrak kredit sebelum menandatanganinya.

4. Memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan dalam permohonan kredit adalah akurat dan tidak ada yang tertinggal.

5. Menyimpan salinan kontrak kredit dan semua dokumen terkait dengan baik untuk keperluan referensi di masa mendatang.

Baca Juga: LINK Live Streaming Liga Champions FC Porto vs Arsenal: Jam Tayang. Head to Head, dan Prediksi

Keuntungan dan Kerugian bagi Debitur

Salah satu keuntungan utama yang diperoleh oleh debitur kredit karyawan BTPN adalah keleluasaan dalam menentukan jangka waktu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Sebagai debitur kredit karyawan BTPN, perlu diingat bahwa terdapat risiko jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Denda akan dikenakan jika debitur tidak dapat membayar angsuran tepat waktu.

Jika debitur memutuskan untuk melunasi kredit sebelum jatuh tempo, debitur akan dikenakan denda yang dihitung dari jumlah yang dilunasi. Namun, jika pelunasan dilakukan untuk mengajukan kredit pembaharuan, risiko tersebut tidak akan berlaku.

Baca Juga: UPDATE, PROGRES PENETAPAN NI PPPK Guru se-Kalimantan Selatan T.A. 2023, Data per 19 Februari 2024

Perlindungan Debitur melalui Asuransi Jiwa

Debitur kredit karyawan BTPN dilindungi dengan asuransi jiwa. Jika debitur meninggal dunia, maka sisa utang berupa sisa modal pinjaman akan dilunasi oleh perusahaan asuransi setelah seluruh dokumen permohonan asuransi diserahkan.

Jumlah pembayaran sisa pokok kredit akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Bank BTPN setelah dokumen pengajuan klaim asuransi lengkap.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Klaim Asuransi

Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa, debitur atau ahli warisnya perlu menyediakan dokumen-dokumen berikut:

1. Fotokopi sertifikat kematian debitur.

2. Fotokopi identitas debitur dan ahli waris.

3. Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah.

4. Fotokopi rekening bank untuk transfer pembayaran klaim.

Mengikuti prosedur pengajuan klaim asuransi dengan mematuhi persyaratan dan melengkapi dokumen dengan benar akan memudahkan debitur atau ahli waris dalam mengurus klaim asuransi jiwa tersebut.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah