BERITASOLORAYA.com - Dalam mendukung program pemerintah untuk memajukan dan meningkatkan daya saing UMKM dalam perekonomian Indonesia, Bank BTPN menghadirkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk para pemilik UMKM.
Program KUR Bank BTPN hadir dalam bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi kepada para pengusaha baik perseorangan atau individu maupun badan usaha atau kelompok usaha yang termasuk usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki jaminan yang cukup.
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari laman website Bank BTPN pada Selasa, 20 Februari 2024, ada dua jenis produk KUR yang disediakan oleh Bank BTPN, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil.
Pertama, KUR Mikro merupakan jenis produk pinjaman bebas dari jaminan usaha yang ditargetkan kepada pengusaha dan pedagang yang beraktivitas di sektor UMKM guna memenuhi kebutuhan modal dan investasi.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ajukan Kredit Karyawan BTPN! Syarat Mudah, Bunga Rendah
Produk ini menyediakan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan jangka waktu selama pembayaran paling lama sampai dengan 36 bulan dalam kebutuhan modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Kedua, KUR Kecil adalah salah satu jenis produk KUR yang disediakan oleh Bank BTPN yang harus menyertakan jaminan usaha yang ditujukan kepada para pengusaha atau pedagang di sektor UMKM guna kebutuhan modal kerja dan investasi.
Produk ini menyediakan pinjaman mulai dari sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan jangka waktu pembayaran paling lama 48 bulan untuk modal kerja dan 60 bulan untuk kebutuhan investasi.
Adapun persyaratan dan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha, baik perorangan maupun kelompok usaha untuk menggunakan kedua produk KUR tersebut, yaitu sebagai berikut.
Persyaratan KUR Mikro
1. Peminjam tidak memiliki pinjaman KUR
2. Peminjam tidak memiliki pinjaman usaha dari bank atau lembaga perbankan lainnya.
Namun untuk pinjaman berupa kartu kredit, KPR, KKB, kredit SK Pensiun, dan kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, masih diperbolehkan untuk mengajukan KUR.
3. Mengisi formulir pembukaan rekening dan permohonan kredit di Bank BTPN
4. Calon peminjam harus dan wajib memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan fasilitas, seperti:
- Usaha peminjam atau debitur masih beraktivitas dan berjalan selama paling sedikit 6 bulan
- Usaha bukan merupakan kegiatan usaha ilegal atau sejenisnya yang dilarang oleh pemerintah.
- Batas minimum usia debitur adalah 21 tahun, sementara debitur yang sudah menikah adalah 18 tahun.
- Merupakan WNI
- Mempunyai catatan riwayat peminjaman yang bagus ( Untuk yang pernah melakukan kreditur lain)
5. Wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Aplikasi permohonan kredit dan pembukaan rekening
- KTP (beserta KTP pasangan jika sudah menikah)
- Akta cerai atau surat kematian (untuk janda dan duda)
- NPWP
- Melampirkan surat atau keterangan izin usaha dari kementerian maupun kelurahan
- Surat perjanjian kredit
Persyaratan KUR Kecil
1. Peminjam tidak memiliki pinjaman KUR
2. Peminjam tidak memiliki pinjaman usaha dari bank atau lembaga perbankan lainnya.
Namun untuk pinjaman berupa kartu kredit, KPR, KKB, kredit SK Pensiun, dan kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, masih diperbolehkan untuk mengajukan KUR.
3. Mengisi formulir pembukaan rekening dan permohonan kredit di Bank BTPN
4. Calon peminjam harus dan wajib memenuhi persyaratan utama untuk mendapatkan fasilitas, seperti:
- Usaha peminjam atau debitur masih beraktivitas dan berjalan selama paling sedikit 6 bulan
- Usaha bukan merupakan kegiatan usaha ilegal atau sejenisnya yang dilarang oleh pemerintah.
- Batas minimum usia debitur adalah 21 tahun, sementara debitur yang sudah menikah adalah 18 tahun.
- Merupakan WNI
- Mempunyai catatan riwayat peminjaman yang bagus ( Untuk yang pernah melakukan kreditur lain)
Baca Juga: Progres Penetapan NI PPPK Tenaga Kesehatan se-Maluku T.A. 2023, Data Update per 19 Februari 2024
5. Wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Aplikasi permohonan kredit dan pembukaan rekening
- KTP (beserta KTP pasangan jika sudah menikah)
- Akta cerai atau surat kematian (untuk janda dan duda)
- NPWP
- Melampirkan surat atau keterangan izin usaha dari kementerian maupun kelurahan (NIB)
- Surat perjanjian kredit
- Surat tanah dan bangunan
- Surat kendaraan bermotor.***