Jika Temukan Kendala Terkait Identitas Siswa, Guru Semua Jenjang Diminta oleh Kemdikbud untuk Lakukan Ini

- 23 September 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi guru yang mengalami kendala terkait mekanisme identitas siswanya.
Ilustrasi guru yang mengalami kendala terkait mekanisme identitas siswanya. /tangkapan layar akun Instagram @pustekkom_kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting seputar imbaun dari Kemdikbud pada guru semua jenjang. Baik TK, SD, SMP, dan SMA sederajat yang perlu diperhatikan.

Adapun imbauan dari Kemdikbud pada guru semua jenjang ini bagi pendidik menemui kendala dalam mekanisme identitas siswanya.

Sehingga, bisa diketahui oleh guru semua jenjang bahwa saat ini validasi hasil pemadanan Dukcapil disajikan per atribut/identitas.

Baca Juga: Terbaru! Keputusan Mendikbudristek RI tentang Rencana Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022, Lowongan Segera Dibuka

Kemudian, ketika ditemukan ketidaksesuaian data pada hasil pemadanan Dukcapil, maka nanti akan dimasukkan dalam daftar residu dengan diberi tanda silang warna merah serta keterangan.

Adapun tanda silang berwarna merah dan keterangan sebagaimana di atas adalah tidak padan Dukcapil, NIK tidak ditemukan, termasuk ditampilkan berapa persentase kesesuaian datanya.

Diketahui dampak dari perubahan mekanisme adalah akan meningkatnya jumlah residu. Hal ini dikarenakan validasi dari Dukcapil Pusat tidak hanya menampilkan kesesuaian NIK.

Namun juga kesesuaian pada masing masing atribut identitas peserta didik yang meliputi NIK, nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: Resmi! Juknis Baru Tunjangan untuk Guru Sertifikasi, Non Sertifikasi, ASN, Non ASN, Terjadi Jika....

Kemudian bagi guru yang peserta didik mengalami kendala atau tidak valid di Dukcapil, maka ada ketentuan antara lain sebagai berikut:

1. Pertama, melakukan log in ke aplikasi verval PD, lalu buka fitur residu

Cermati data peserta didik yang diberi tanda silang merah, di mana terindikasi NIK tidak ditemukan atau NIK dan/atau identitas peserta didik tidak sinkron Dukcapil.

Lalu, bandingkan dengan identitas yang tercatat di dokumen kependudukan (kartu keluarga). Kemudian bisa ajukan perbaikan lewat fitur edit identitas.

2. Buka fitur edit identitas, pilih data peserta didik yang hendak diperbaiki. Ajukan perbaikan data berdasarkan dokumen kependudukan, kemudian klik tombol validasi data.

Baca Juga: Guru Non ASN dan Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Ini, Paling Lambat November, Simak Selengkapnya

Selanjutnya ada beberapa syarat perbaikan identitas data yang meliputi sebagai berikut:

a. Lolos pemadanan (sinkron) Dukcapil pusat

b. Lolos indeks validasi kemiripan data yang sudah ditetapkan oleh Pusdatin (75%)

Jika persyaratan telah dipenuhi, maka tombol update data akan aktif bisa digunakan.

Apabila seperti itu, klik tombol update maka perbaikan identitas peserta didik akan otomatis tersimpan di arsip Pusdatin.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Infokan Berita Baik untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah. Tentang Apa Saja?

Lalu ada catatan yang perlu diperhatikan, apabila isian identitas sudah disesuaikan dengan dokumen kependudukan, namun perbaikan data tidak bisa disimpan (masih tampil notifikasi ketidaksesuaian).

Maka lengkapnya yakni menginformasikan peserta didik/orang tua/wali untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Dukcapil.

Adapun koordinasi dibutuhkan untuk memastikan proses update data dari Dukcapil Daerah ke Dukcapil Pusat.

Jika isian identitas telah disesuaikan dengan dokumen kependudukan, namun tidak lolos indeks validasi kemiripan data, maka laporkan ke Pusdatin melalui Dinas Pendidikan terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pustekkom_kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah