Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan

11 Agustus 2022, 15:27 WIB
Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan./ /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi memberikan kebijakan untuk seluruh tenaga honorer, kaitannya dengan pengangkatan menjadi ASN.

Kabar tenaga honorer dihapus pada 2023 rupanya memang berdampak pada masa depan tenaga honorer di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Pemerintah melalui MenpanRB merilis Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

SE Menpan RB tersebut rilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu dan berkaitan dengan pengadaan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Syarat Menjadi Kepala Sekolah yang Harus Dipenuhi Oleh Guru. Simak Penjelasan Dari Kemdikbud

Menpan RB melalui SE tersebut mendorong kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendataan tenaga honorer tersebut sekaligus memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat agar bisa diikutsertakan dalam seleksi ASN PPPK 2022 ini.

Mengingat, Menpan RB telah menetapkan dua status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, yaitu hanya ada PNS dan PPPK saja.

Dan dua status kepegawaian ini akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang, sehingga penuntasan tenaga honorer harus segera dipersiapkan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sukabumi Ini Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan

Meski begitu, Pemerintah juga sedang mempersiapkan segala kebutuhan seleksi ASN PPPK 2022 yang bisa diikuti oleh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat.

Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat ini, maka bisa diikutsertakan untuk menjadi pegawai ASN. Simak informasinya berikut:

  1. Tenaga honorer adalah THK-II yang terdaftar di database BKN, dan sudah bekerja di Instansi Pemerintah.
  2. Honorarium tenaga honorer diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN atau APBD.
  3. Diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Menpan RB Berikan Peluang Ini untuk Tenaga Honorer Jelang Penghapusan. Simak Penjelasannya di Sini...

Sebagaimana informasi yang ada, bahwa tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang, dan seluruh PPK hendakna berupaya untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahannya.

PPK yang ternyata tidak menyerahkan data tenaga honorer maka dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya.

PPK menyerahkan data tenaga honorer tersebut paling lambat adalah pada tanggal 30 September 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler