Maaf, 7 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022, Mengapa? Cek Disini Sebabnya

6 September 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi. Maaf, 7 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN 2022. /Pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Dalam Pendataan Non ASN 2022 ternyata ada kategori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti pendataan.

Tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini dapat dipastikan tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, mengapa demikian?

Perlu diketahui bahwa sebenarnya Pendataan Non ASN 2022 bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes.

Baca Juga: Inilah Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Bagi Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, Ternyata Berbeda dengan P3K 2021

Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh Pemerintah agar bisa memetakan tenaga non ASN yang ada di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Jika pemetaan tersebut sudah berhasil, maka selanjutnya Pemerintah akan menindaklanjuti terkait solusi persoalan tenaga honorer.

Pendataan Non ASN 2022 juga menjadi salah satu tindak lanjut atas himbauan resmi dari Kemdikbud melalui Surat Edaran (SE) terbarunya, tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Penting! Berikut Kabar Gembira tentang Tunjangan untuk Guru di Semua Jenjang, Resmi dari Kemdikbud

Dalam SE Menpan RB tersebut dijelaskan bahwa Pendataan Non ASN 2022 dilakukan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh BKN dan pendataan akan berakhir pada tanggal 30 September 2022.

Sehingga tenaga honorer yang mengikuti Pendataan Non ASN 2022 harus benar-benar memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Syarat tersebut juga ada disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru, diantaranya:

Baca Juga: Jangan Salah! Pendataan Non ASN Tak Bisa Langsung Diisi Honorer, Pahami Tahap Awal yang Harus Dilewati

  1. Tenaga non ASN yang mengikuti pendataan adalah tenaga Honorer (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.
  2. Tenaga non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
  3. Tenaga non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Tenaga non ASN yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Dan tenaga non ASN yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

Baca Juga: Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2, Program Beasiswa Kemdikbud untuk Calon Guru

Lebih lanjut, ada 7 kategori non ASN yang ternyata tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, diantaranya sebagai berikut:

  1. Non ASN pengemudi
  2. Non ASN petugas kebersihanan
  3. Non ASN satuan pengamanan
  4. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  5. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021
  7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD

Baca Juga: Maaf, Tenaga Non ASN Kategori Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan dan PPPK 2022, Cermati Sebabnya Berikut!

Maka 7 kategori tersebut tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 dan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing.

Untuk bisa mendapatkan informasi terbaru terkait Pendataan Non ASN 2022, pantau terus laman resmi pendataan dan jangan sampai ketinggalan informasi ya.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler