Jangan Salah! Ternyata Begini Langkah-Langkah Cek BSU Melalui Website, Simak Selengkapnya Disini Ya

16 September 2022, 14:42 WIB
Berikut langkah-langkah cek BSU melalui website, lengkap./ /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – BSU atau Bantuan Subsidi Upah/gaji ini merupakan salah satu bantuan dari Kemnaker yang ditujukan untuk para pekerja.

BSU menjadi salah satu harapan bagi para pekerja setelah adanya kenaikan sejumlah harga kebutuhan, salah satunya adalah BBM.

Dengan adanya BSU ini, maka harapannya adalah para pekerja bisa terbantu dan menjalani pekerjaannya dengan baik.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Ada Prioritas Guru Honorer Agar Jadi ASN, Siapa Saja? Intip Disini Selengkapnya

Pemberian BSU ini bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.

Namun, untuk bisa mendapatkan BSU ini maka para pekerja harus mengetahui syaratnya terlebih dahulu. Apa saja?

Berikut syarat para pekerja agar bisa mendapatkan BSU, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ingat! Berikut 5 Aturan Projek Baru Kemdikbud yang Harus Dilakukan oleh Tenaga Pendidik, Jangan Terlewat Ya

Inilah syarat agar para pekerja bisa mendapatkan BSU, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Guru Non ASN yang Penuhi Formasi PPPK 2022, untuk P2, P3 dengan Ketentuan dan Jumlah Ini

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. 

Hal itu sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Lantas, untuk bisa mengecek BSU oleh para pekerja, maka harus mengetahui langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenang! Saat Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer Lulus PG Dapat Lakukan Ini Jika Tidak Dapatkan Formasi

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Masuk

Login ke akun SIAPkerja rekanaker.

Baca Juga: Ada Perubahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud, Lengkap dengan Faktor Perubahannya

  1. Lengkapi Profil

Lengkapi profil atau biodata diri berupa foto profil, tentang priabadi pekerja, status pernikahan dan tipe lokasi.

  1. Cek Notifikasi

Setelah itu, Rekanaker akan mendapatkan notifikasi, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji oleh Farel Prayoga, Masuk Trending di Youtube Musik

- Tahap 1

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3

Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Baca Juga: Penting! Berikut Ketentuan Daftar PPPK 2022, Jika Ingin Lolos Maka Jangan Lupakan Hal Ini

Sementara itu, penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler