Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

23 September 2022, 15:11 WIB
Inilah 2 alasan honorer atau tenaga non ASN tidak bisa diangkat jadi PNS setelah pendataan non ASN, simak selengkapnya /SSCASN

BERITASOLORAYA.com – Berbagai cara telah diupayakan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB untuk mencari solusi penyelesaian honorer atau tenaga non ASN dibahas dalam Rapat Koordinasi di Jakarta pada Rabu, 21 September 2022.

Dalam upaya tersebut, Menpan RB mengajak Bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk bersama-sama mencari solusi terhadap penyelesaian honorer tenaga non ASN.

Dalam Rakor tersebut, Menpan RB meminta dengan tegas kepada para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data honorer atau tenaga non ASN di instansinya.

Baca Juga: Resep Udang Saus Padang Telur Enak dengan Cara Pembuatan yang Mudah, Wajib Coba!

Menpan RB juga meminta para Bupati atau PPK agar mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap masalah penyelesaian honorer atau tenaga non ASN.

Pasalnya, SPTJM merupakan bentuk komitmen dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan PPK. Dengan demikian, data honorer atau tenaga non ASN di daerahnya adalah valid dan tidak akan berubah.

Ketika melaksanakan pendataan honorer atau tenaga non ASN, Menpan RB juga mendorong agar pemerintah daerah dapat mengawasi proses pendataan non ASN tersebut.

Baca Juga: Selamat! 7 Kabar Baik Kemenpan RB untuk Tenaga Honorer, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, No 6 Menggembirakan

Selain itu, Menpan RB juga menegaskan bahwa pada tahun 2022, prioritas pengadaan ASN yaitu bagi honorer atau tenaga non ASN pada pelayanan dasar.

“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” jelas Menteri Anas.

Sementara itu, Menpan RB pun menjelaskan bahwa akan dilakukan kolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengawasan terhadap data honorer atau tenaga non ASN yang diajukan baik pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Terbaru! 4 Kategori Honorer Ini Terancam Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Bisa Penempatan Jika…

“Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” ucapnya.

Selain APKASI, Kementerian PANRB juga turut berkolaborasi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kementerian PANRB akan memastikan, dengan adanya kolaborasi tersebut agar dapat memastikan keputusan yang akan diambil telah memperhitungkan banyak aspek.

Baca Juga: Selamat untuk 12.527 Guru, Akhirnya Ada Kejelasan pada UTN dan Uji Kompetensi PLPG, Lakukan Hal Ini Segera

Menpan RB menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang telah dilakukan ternyata ada ketidaksesuaian.

Dari hasil pendataan honorer atau tenaga non ASN yang dilakukan oleh instansi pusat maupun daerah ternyata ada indikasi bahwa data yang diinput belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa permasalahan honorer atau tenaga non ASN akan menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan.

Baca Juga: Tingkah Mencurigakan Lee Jong Suk Saat Genggam Tangan Yoona SNSD Tuai Sorotan Netizen, Gagal Move On?

Hal serupa juga disampaikan oleh Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Ketua Umum APKASI bahwa akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Ketua Umum APKASI menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang menyebabkan terhambatnya penataan honorer atau tenaga non ASN.

“Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” jelas Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Baca Juga: Resmi! PANRB akan Lakukan Audit Data pada Pendataan Non ASN, untuk Pengangkatan Honorer?

Adapun permasalahan lainnya adalah ternyata tidak sedikit honorer atau tenaga non ASN yang tidak sesuai kualifikasi pendidikannya dengan syarat menjadi ASN.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler