Nadiem Janjikan Tunjangan Guru Lewat RUU Sisdiknas Namun Ditolak Banyak Pihak, Ternyata ini Alasannya!

23 September 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas dapat banyak penolakan. /ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memuat perubahan-perubahan tentang hak dan kewajiban guru.

Agar dapat membuat guru lebih sejahtera dengan kebijakan baru, Kemdikbud meminta keterlibatan publik lewat masukan yang bisa disampaikan melalui laman resmi RUU Sisdiknas.

Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, RUU Sisdiknas membawa angin segar karena akan memberikan tunjangan bagi guru yang belum sertifikasi.

Lebih lanjut, Nadiem juga menjanjikan kesejahteraan bukan untuk guru non sertifikasi saja, guru sertifikasi, ASN, non ASN, guru PAUD hingga madrasah pun akan terdampak secara positif.

Baca Juga: Resep Telur Pindang dengan Bahan Sedikit, Pakai Ini Biar Warnanya Coklat!

Kata Nadiem, 1,6 juta guru belum sertifikasi bisa dapat tunjangan tanpa harus antre PPG. Sementara untuk guru yang sudah sertifikasi, tidak ada perubahan dan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun.

Guru ASN dan non ASN pun tidak jauh berbeda. Guru non ASN bisa memperoleh tambahan penghasilan dari dana BOS yang akan ditingkatkan.

Sekali lagi, hal tersebut berlaku ketika RUU Sisdiknas telah sah dan menjadi UU baru yang mengganti aturan sebelumnya.

Baca Juga: Kemdikbud Infokan bahwa Guru Honorer dan ASN Non Sertifikasi akan Dapatkan Tunjangan tanpa Antre Sertifikasi

Meski menawarkan beragam kesejahteraan dan perubahan, tidak sedikit yang tidak setuju bahkan menolak RUU Sisdiknas disahkan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai adanya RUU Sisdiknas malah membuat hak guru semakin berkurang.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, tidak ada satu pun pasal yang mengatur secara spesifik tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Guru Non Sertifikasi Tak Jadi Dapat Tunjangan?

“Kami hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi,” ungkap Satriwan Salim.

Senada dengan hal tersebut, anggota Badan Legislasi DPR RI, Bukhori Yusuf juga menyebutkan RUU Sisdiknas telah menulai banyak polemik dan penolakan dari berbagai stakeholder pendidikan.

Sebut saja organisasi guru, pakar pendidikan, pemerhati pendidikan hingga penggiat pendidikan. Bahkan, organisasi mahasiswa juga menolak RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Hasil Rakor PANRB: 2 Alasan Utama Honorer Tidak Diangkat PNS Setelah Pendataan Non ASN

“Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan draft RUU Sisdiknas”, ujar Bukhori dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Begitu pula dengan Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman yang menyebut RUU Sisdiknas telah keliru sejak awal hingga kini.

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dibuatnya peta jalan atau grand design terlebih dahulu yang seharusnya menjadi konsep awal sebelum merancang undang-undang.

Baca Juga: Kebijakan Tunjangan dalam RUU Sisdiknas Malah Dianggap Kurangi Hak Guru, Mengapa?

“Ibaratnya seperti merakit sebuah kapal besar sambil bersamaan meluncurkan tanpa kejelasan awal mau dibawa ke mana arahnya, berbahaya sekali,” ungkapnya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Alpha menambahkan, RUU itu cacat dari berbagai sisi substansi hingga prosesnya yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Kata dia, keterlibatan publik hanya aksesoris dan artifisal. Pemangku kepentingan hanya diajak bicara dalam waktu terbatas dan hanya sekedar sosialisasi.

Baca Juga: Resep Udang Saus Padang Telur Enak dengan Cara Pembuatan yang Mudah, Wajib Coba!

Alpha mengherankan hal tersebut. Ditambah lagi, yang dilakukan hanyalah sosialisasi, bukan uji publik seperti yang telah diklaim, sehingga menimbulkan pertanyaan.

Pada akhirnya RUU Sisdiknas gagal masuk Prolegnas Prioritas 2023. Keputusan tersebut diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati 38 RUU Prioritas yang masuk dalam Prolegnas 2023, di mana di antaranya tidak ada RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Penting! Apa Penggunaan Platform Merdeka Mengajar Harus Terapkan Kurikulum Ini Dulu? Simak Jawabannya

Wakil ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, RUU Sisdiknas harus disusun secara menyeluruh karena RUU ini berupaya mengintegrasikan tiga UU sebelumnya.

Dengan gagalnya RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler