Resmi dari PANRB! Honorer yang Seperti Ini Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Cek Apakah Kamu Termasuk

5 Oktober 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022 /callmetak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah. Ini tentu menjadi pengingat bagi tenaga non ASN untuk bersiap mengikuti seleksi Calon ASN tersebut.

Tentunya ada persyaratan dan kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini. Pastikan Anda menjadi salah satu dalam kriteria tersebut.

Adapun kriteria yang dimaksud sudah pernah dibahas oleh PANRB melalui SE Menteri PANRB Nomor B/1511//M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022, Apakah Anda Termasuk?

Surat edaran dari PANRB tersebut sebenarnya membahas mengenai Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan batas waktu hingga 30 September 2022 lalu.

Meski membahas mengenai pendataan non ASN, SE dari Menteri PANRB tersebut juga menyebutkan mengenai kriteria tenaga honorer yang dapat ikut serta dalam seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Ini harus menjadi perhatian bagi tenaga honorer untuk memastikan diri apakah termasuk dalam kriteria tersebut atau tidak.

Baca Juga: Terkait SK Pengangkatan dan Gaji Guru ASN PPPK 2021, Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Sampaikan Ini untuk Pemda

Ada lima kriteria tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 sebagaimana yang tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor B/1511//M.SM.01.00/2022. Kriterianya dapat Anda simak berikut ini.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah

2. Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. 

Baca Juga: Resmi! Cek Hasil Pendataan Non ASN Melalui Link Berikut, Tenaga Honorer Masih Bisa Perbaiki Data?

Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Pengumuman! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Diminta Akses Tautan Ini oleh BKN, untuk Apa?

Demikianlah kriteria honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022 yang tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor B/1511//M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Pastikan diri Anda menjadi salah satu tenaga honorer yang memenuhi 5 kriteria tersebut dan jangan lupakan juga terkait pendataan non ASN yang saat ini berada di tahap pra-finalisasi.

Tetap update informasi dari website atau media sosial resmi instansi terkait atau melalui papan pengumuman instansi masing-masing. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler